KAB. BEKASI

Larangan Perjudian Untuk Pegawainya, Pj Bupati Bekasi Buat Surat Edaran

Zona Informasi New, KABUPATEN BEKASI – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan melarang dengan tegas pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, baik ASN maupun pegawai BUMD untuk tidak terjerat praktik perjudian, baik online dan konvensional. Pelarangan tersebut tertuang dalam bentuk Surat Edaran Nomor: KP.06.02/SE-67/Irda tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

Sikap tegas perangi judi online itu didasarkan pada UU ITE 11/2008 yang dengan diubah UU 19/2016 dan Instruksi Menkominfo 1/2023 soal Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot. Dalam surat tersebut, Dani Ramdan melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.

“Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional,” tutur Dani Ramdan dalam surat edaran tersebut yang dilansir MetroNesiaID, Selasa (09/07).

Masih melansir surat edaran tersebut, orang nomor satu di bumi Swatantra Wibawa Mukti itu meminta kepada kepala perangkat daerah, camat, hingga direksi BUMD untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online maupun konvensional kepada seluruh ASN atau pegawai BUMD di lingkungan masing – masing.

“Melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id pada kanal Pengaduan Publik – Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing,” terangnya.(A2TP)

Ia meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional.
“Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dani menegaskan bakal ada sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

“Dalam hal terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi
online maupun konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan
Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada
Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(A2TP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *