Pemkab Garut Sosialisasikan Perda Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
Garut, zonainformasinew.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Acara ini dilaksanakan secara virtual di Kantor Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kamis (6/6/2024).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua pemateri utama, yaitu Ketua Umum Almagari KH Abdul Mujib Muhamad dan Fungsional Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Garut, Fuji. Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan instruksinya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut.
Nurdin menekankan pentingnya persamaan persepsi terkait upaya penguatan sendi-sendi berbangsa dan bernegara di Kabupaten Garut. Menurutnya, sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat beberapa kasus di masyarakat yang bersinggungan dengan Perda Nomor 14 Tahun 2022.
“Sering terjadi beberapa persoalan yang terkait seolah memarjinalkan posisi-posisi negara di mata mereka, inilah rekan-rekan sekalian target kita, sehingga dalam kesempatan ini secara regulatif tentu kita ingin menyampaikan terkait dengan Peraturan Derah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi dalam Kehidupan Bermasyarakat,” lanjut Nurdin.
Melalui kegiatan ini, Nurdin berharap tercipta skenario atau strategi untuk menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Garut. Ia juga berharap sosialisasi ini dapat memperkuat aspek-aspek kemasyarakatan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Garut.
“Terima kasih juga kepada unsur Muspika yang mengikuti acara ini dengan seksama, karena memang ada tugas pokok kita masing-masing sesuai dengan fungsional kita masing-masing,” tambah Nurdin.
Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Garut, Ripan Mulyadi, menambahkan bahwa sosialisasi ini melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di 42 kecamatan, termasuk Kapolsek dan Danramil. Ripan menjelaskan, sosialisasi ini penting untuk menciptakan kondisi aman dan harmonis dalam keberagaman etnis, agama, dan suku.
“Sehingga mudah-mudahan ini juga sebagaimana diamanatkan dari PP 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, maupun ketentuan pasal 225 Undang-Undang 23 2014,” ucap Ripan.
Ia berharap Perda ini dapat menjaga kondusifitas Kabupaten Garut, dengan menekankan pentingnya kerukunan umat beragama.
“Mudah-mudahan yang preventif tadi ini senantiasa dijaga bersama sehingga tumbuh menjadi satu kewajiban bersama, termasuk peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa,” tandas Ripan. (Yopi/Ajun)