Kapolres Metro Bekasi Kota Berikan Santunan Kepada Orang Tua Korban Pembunuhan Bocah Di Bekasi

Zona Informasi New, Jakarta – Wujud kepedulian Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K.,MPM yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mendatangi rumah korban pembunuhan, Polisi memberikan bantuan kepada orang tua korban, Rumah korban sendiri berada di Ciketing Selatan, kelurahan Ciketing Udik, kecamatan Bantargebang. Selasa (04/06/24)
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan kehadiran Kasat Reskrim tersebut untuk menyampaikan belasungkawa dari Kapolres Metro Bekasi Kota untuk memberikan santunan kepada keluarga korban pembunuhan.
“Bela sungkawa dan Santunan tersebut diterima langsung oleh bapak Muhlasin orang tua korban”, katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam kunjungannya menyampaikan ucapan turut berbelasungkawa.
“Saya turut berdukacita atas musibah yang menimpa keluarga bapak Muhlasin, semoga almarhumah di terima di sisi Allah SWT dan keluarga yang di tinggalkan diberikan kesabaran serta ketabahan,” Katanya.
Seperti diketahui, bocah perempuan berusia 9,5 tahun ditemukan tewas di dalam lubang pompa air di Bantargebang, Kota Bekasi. Korban dibunuh oleh Didik Setiawan di dalam rumahnya.
Didik juga diketahui mencabuli korban dengan iming-iming sejumlah uang. Didik tadinya berencana menguburkan korban di dekat pohon cabai.
Namun hal itu urung setelah polisi menggerebeknya di rumahnya pada Minggu (2/6) dini hari. Dari hasil olah TKP diketahui Didik juga telah menggali sebuah lubang di ruang tamu rumahnya, yang diakuinya untuk septic tank.
Saat ini Didik Setiawan sudah ditetapkan jadi tersangka atas dugaan pembunuhan korban. Didik dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.(A2TP)