Kasus Ibu Lecehkan Anak Di Tangerang, Polda Metro Jaya Cek Kejiwaannya

Zona Informasi New, Jakarta – Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Polda Metro Jaya akan memeriksa kondisi kejiwaan wanita berinisial R (22), ibu muda yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia lima tahun.
“Penyidikan itu adalah proses yang berbasis ilmiah atau scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli Psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka, Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini hari Selasa dan akan berlangsung sampai besok rencananya 2 hari dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya”, ungkapnya, Selasa (04/06/2024).
Sebelumnya diketahui telah terjadi peristiwa pelecehan pada 30 Juli 2023. R yang merupakan ibu kandung korban dan sekaligus pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. R dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ade ia mengimbau Kalau menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun medsos lainnya, ada baiknya itu berhenti untuk menyebar video ibu lecehkan anak di media sosial karena ada pidananya.
“Mengimbau jangan disebarkan Kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila.Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan”, pintanya.
Ade Ary kembali menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.
“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE”, tegasnya.(A2TP)