Ditresnarkoba PMJ Buru Pembuat Obat Keras, Di Rawalumbu Toko Obat Keras Menjamur
Zona Informasi New, Kota Bekasi – Menjamurnya toko kosmetik dan toko pulsa yang menjajakan obat keras golongan ‘G’ seperti tramadol, hexymer, tri-ex, aprozollam di Kota Bekasi khususnya yang berada di Jl. Caringin Kelurahan Rawalumbu Kota Bekasi, yang masih tetap saja beroperasi walaupun sudah dilaporkan oleh salah satu wartawan ke Kasatresnarkoba maupun ke Kapolres Metro Bekasi Kota namun sampe sudah diberitakan oleh media sampe saat ini penjual obat masih melakukan transaksinya terlihat saat diinvestigasi oleh wartawan. Hal ini menandakan bahwa keseriusan Polisi dalam pengawasan dan penindakkan dirasa masih kurang efektif dan patut dipertanyakan walaupun dalam laporannya kapolsek Rawalumbu menandakan bahwa laporan pedagang tersebut tutup.
Toko obat penjaja pil setan yang berdagang di Caringin tersebut seolah tahu kapan petugas kepolisian datang, terbukti dengan saat di datangi oleh aparat kepolisian toko penjual obat setan itu dalam keadaan tutup. Namun esok harinya buka dan beroperasi kembali dan saat petugas polisi mendatanginya kembali maka toko obat tersebut sudah dalam keadaan tutup kembali. Kejadian ini sebagai kecanggihan dari mafia toko obat atau dugaan adanya kebocoran informasi yang dilakukan oleh Oknum Polsek Rawalumbu masih menjadi pertanyaan besar yang membingungkan.
Saat Kapolsek Rawalumbu Kompol Sukadi. SH. MM, dimintai keterangan mengenai hal ini oleh awak media melalui chat whatsapp belum merespon sampai dengan berita ini diturunkan.
Saat diminta tanggapan dari Ketua DPC Forum Warga Kota Bekasi (FWKB) Rawalumbu mengatakan tidak setuju dengan keberadaan toko obat keras penjual tramadol yang banyak di lingkungannya.
” Kami FKWB sangat tidak setuju dengan keberadaan toko obat keras penjual tramadol yang semakin menjamur yang jelas merusak generasi muda ”, tukas M. Yunus Ketua DPC Forum Warga Kota Bekasi (FWKB) Rawalumbu melalui sambungan telepon kepada awak media(26/05).
Diharapkannya, Toko-toko obat tersebut harus dibubarkan bahkan jika perlu di sweping terkait keberadaan dan perijinannya.
“ Kami (FWKB) siap mendukung dan membantu bila diminta untuk membubarkan toko-toko obat tersebut karena keberadaanya sudah sangat meresahkan masyarakat terutama para orangtua yang punya anak remaja ”, tutup M. Yunus.
Disis lain Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap pabrik rumahan pembuatan narkotika dan juga obat-obatan keras ilegal tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengungkapkan ada dua lokasi dalam kasus tersebut. Pertama, di parkiran jasa ekspedisi di wilayah Cakung, Jakarta Timur dan kedua di Kampung Legok Rati Desa Tajur, Citeureup, Bogor.
Dijelaskan Hengki, dalam kasus tersebut polisi menangkap pria berinisial H (43) di lokasi parkiran ruko jasa ekspedisi. Sedangkan seorang lainnya berinisial S dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah ada satu yang ditetapkan DPO dengan inisial S, akan kita kejar sampai lubang semut pun akan kita cari,” tegas Kombes Hengki kepada wartawan. (A2TP)