Polisi Tetapkan TRS Sebagai Tersangka Penganiayaan Taruna Junior STIP Marunda
Zona Informasi New, Jakarta – Polisi menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS alias Tegar Rafi Sanjaya sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.
“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5).
Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini,” Katanya.
Menurut Kombes Gidion penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.
“Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini,” kata Gidion
Ia mengatakan motif yang membuat pelaku melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” Kata dia.
Sebelumnya seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta(19) tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Berawal dari laporan ini kami melakukan pengungkapan kasus,” kata Dia.
Jenazah Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang diduga dianiaya seniornya, dengan hasil autopsi adanya sejumlah luka di tubuh korban.
“Hari ini telah dilakukan autopsi terhadap jenazah laki-laki inisial P, kelahiran Juni 2005, 19 tahun. Pelaksanaan autopsi sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Karumkit RS Polri Brigjen Hariyanto kutip detik.com, Sabtu (4/5/2024).
Hariyanto mengatakan ada luka pada tubuh korban. Luka itu di antaranya memar di mulut, lengan atas paru-paru, hingga perbendungan organ dalam.
“Secara umum didapatkan berupa memar pada mulut, lengan atas dan dada. Luka lecet di bibir, memar pada paru, dan perbendungan organ dalam,” ujarnya.(A2TP)