DAERAH

DJKI – Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis Melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace


Kab. Magelang, zonainformasinew.com – Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua
membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang
menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DJKI dengan Tokopedia sebagai wujud
implementasi kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak. Kali ini kerja
sama tersebut untuk memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG)
Indonesia dalam menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis
yang bertemakan “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.

Kolaborasi ini diantaranya memberikan pelatihan cara mendaftar di Tokopedia dan
Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips
branding dan pemasaran, hingga pelatihan manajemen keuangan.

Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dari Provinsi Jawa Tengah menjadi awal
dari rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi
program unggulan DJKI Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.
Kemudian akan berlanjut di 6 (enam) wilayah produk IG terdaftar lainnya yaitu:

  1. Provinsi Jambi dengan produk IG Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan
    Kayumanis Koerintji;
  2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran Belitong
    Timur;
  3. Provinsi Jawa Barat dengan produk IG Beras Pandanwangi Cianjur;
  4. Provinsi DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta;
  5. Provinsi Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur;
  6. Provinsi Gorontalo dengan produk IG Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara.
    Kurniaman mengatakan sejak mulai diterapkannya sistem pelindungan IG di
    Indonesia pada tahun 2007, telah terdaftar 129 produk IG Indonesia yang berasal
    dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan
    hasil industri.
    “Dari sekian banyak produk IG yang telah terdaftar tersebut, pembinaan oleh
    pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah IG
    terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis, khususnya terkait
    promosi dan komersialisasi,” kata Kurniaman di Aula Dinas Pertanian dan Pangan
    Kab. Magelang, Selasa, 23 April 2024.
    Oleh karena itu, lanjut Kurniaman, kegiatan Geographical Indication Goes to
    Marketplace ini menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan kapasitas dan
    peran pemilik IG dalam melakukan promosi dan komersialisasi dengan target akhir
    berupa pemasaran pada marketplace.
    Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan
    Pemerintah Tokopedia, Rahmia Hasniasari mengatakan Tokopedia terus berupaya
    membantu pegiat usaha di Indonesia khususnya UMKM menciptakan peluang dan
    berkontribusi terhadap perekonomian nasional lewat pemanfaatan teknologi.
    “Salah satunya dengan mendukung rangkaian acara Geographical Indication Goes
    to Marketplace Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang yang dilaksanakan oleh
    DJKI serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang,” kata Rahmia.
    “Melalui kegiatan ini, Tokopedia akan menyediakan narasumber dan fasilitator
    dengan berbagai topik mulai dari cara mendaftar di Tokopedia dan Shop | Tokopedia
    (pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding dan
    pemasaran produk kopi hingga pelatihan manajemen keuangan,” lanjutnya.
    Lewat pelatihan ini, Rahmia berharap para pelaku UMKM Kopi Arabika Merapi
    Merbabu Magelang dapat memperluas pasar lewat pemanfaatan platform digital dan
    menjadi contoh bagi UMKM indikasi geografis di daerah lain untuk mengembangkan
    usaha.
    Harapan senada juga diungkapkan Kurniaman, dirinya berharap melalui kegiatan
    Geographical Indication Goes to Marketplace, pemilik produk IG terdaftar dapat
    meningkatkan engagement dan penjualan produk IG-nya, serta dapat meningkatkan
    kemampuan teknis pemilik hak IG dalam hal promosi dan komersialisasi baik melalui
    media daring maupun luring.
    “Sehingga, dengan demikian dapat meningkatkan jangkauan pasar produk IG dan
    daya saing bagi produk IG di daerah,” pungkasnya.(Benn/Ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *