NASIONAL

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Anies – Muhaimin Dan Ganjar – Mahfud MD

Jakarta, zonainformasinew.com – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh paslon 01 Anies – Muhaimin dan paslon 03 Ganjar – Mahfud. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa gugatan para pemohon tidak dapat dibuktikan.

Sementara itu paslon 01 dan 03 menyampaikan bahwa Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.

Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu.

Termasuk dalil soal penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

“Juga dalil pemohon yang menyebutkan nepotisme yang dilakukan Presiden untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dalam satu putaran, tidak beralasan menurut hukum.”

MK putuskan Suhartoyo gantikan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi

Pilpres 2024: Ridwan Kamil berpeluang jadi cawapres Ganjar Pranowo, ke mana Demokrat, PPP dan PKS akan berlabuh?

Apa saja ‘kejanggalan dan kronologi keanehan’ putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres?

KPU tetapkan nomor urut capres-cawapres, pencalonan Prabowo-Gibran sudah sah dan final?
Akhir dari Artikel-artikel yang direkomendasikan
“Dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power yang terkoodinsai melalui Kemendagri, Polri, TNI, pemerintahan desa terhadap dalil itu tidak beralasan menurut hukum.”

Kendati demikian, tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Hakim MK, Saldi Isra, mengatakan pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian asas atau prinsip fundamental pemilu diatur dalam UUD 1945.


Sementara itu Hakim MK, Saldi Isra, mengatakan pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian asas atau prinsip fundamental pemilu diatur dalam UUD 1945.

Dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, mengatur asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkala setiap lima tahun sekali.

Namun, yang juga penting, menurut Saldi, pemilu perlu mencakup aspek kesetaraan hak antarwaga negara dan kontestasi yang bebas serta harus berada dalam level yang sama (same level of playing field).

Dengan demikian, sambungnya, persaingan yang bebas dan adil antarpeserta dimaknai sebagai suatu kontestasi yang harus dimulai dan berada pada titik awal dengan level yang sama.

“Tidak hanya itu, dalam kontestasi persaingan yang adil dan jujur dipahami pula sebagai upaya menempatkan hak pilih warga negara sebagai hak konstitusional yang harus dihormati secara setara tanpa adanya sikap dan tindakan curang di dalamnya.”

Akan tetapi menurut Saldi Isra, asas jujur dan adil tidak bisa berhenti pada batas keadilan prosedural semata.

“Jujur dan adil dalam norma konstitusi tersebut menghendaki sebuah keadilan substantif.”

“Bilamana hanya sebatas keadilan prosedural, asas pemilu jujur dan adil dalam UUD 1945 tidak akan pernah hadir.”

Dia berargumen, pemilu di masa Orde Baru berjalan memenuhi segala prosedural yang ada, namun secara empirik pemilu Orde Baru tetap dinilai curang karena secara substansial pelaksanaan pemilunya berjalan dengan tidak adil – baik karena faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu, maupun faktor praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu.

Dalam dissenting opinion, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menyebut “seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah”.

Keterangan gambar,Ratusan demonstran memadati kawasan di sekitar Patung Arjuna Wijaya, beberapa ratus meter dari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, menjelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (22/04).
Hasil Pilpres 2024 digugat pasangan calon presiden – calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Sebanyak delapan hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.

Abu Hasan Safii Joko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *