Langgar Undang-Undang Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi Deportasi WNA China
Surabaya,zonainformasinew.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terbukti melanggar administrasi keimigrasian ketika libur dan cuti bersama Lebaran 2024.
Ketiga WNA tersebut berinisial PC (37), BH (38) dan BC (31). Mereka ditangkap ketika sedang bekerja di salah satu perusahaan yang terdapat di kawasan industri Kabupaten Gresik.
“Pada saat pemeriksaan, petugas kami mendapati tiga orang tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan sponsor izin tinggal yang mereka miliki,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Verico Sandi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).
Akibat dari perbuatannya, ketiga WNA tersebut harus menjalani sejumlah proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan selanjutnya dilakukan pendeportasian pada Kamis (18/4) melalui Bandara Internasional Juanda.
“Sebanyak 8 orang petugas kami terjunkan guna memperlancar kegiatan deportasi ini,” pungkas Verico.
Dengan adanya pendeportasian ini maka terhadap ketiga warga negara berkebangsaan China tersebut akan dilakukan penangkalan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat 2 Huruf A dan F Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
[Benn/Wira/Ris)