METROPOLITAN

Bareskrim Polri Ungkap Pegawai Lion Air Yang 6 Kali Selundupkan Sabu – Ekstasy Ke Pesawat

 
 
 
Zona Informasi New, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dua karyawan maskapai penerbangan Lion Air terlibat jaringan narkoba sudah enam kali meloloskan pengiriman narkoba melalui jalur udara dari Bandara Kuala Namu Sumatera Utara menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian di Jakarta, Kamis, mengatakan dua karyawan Lion Air tersebut bertugas di bagian kebersihan pesawat (Lavatory Service).
“Kedua karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara,” kata Arie.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima penyidik terkait kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.

Sabu dan ekstasi tersebut, kata dia, sudah beberapa kali dikirim dari Medan menuju Jakarta oleh tersangka MRP.

“Dari hasil pemetaan dan analisis para penyidik di lapangan kami berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno-Hatta,” kata Arie.
Dari penangkapan itu, penyidik menyita sabu seberat lima kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir.

Kedua karyawan Lion Air ini bertemu dengan tersangka MRP yang berangkat dari Medan, Bandara Kuala Namu masuk membawa narkoba tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, proses scanner.

“Dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” katanya.
Para tersangka bertemu setelah turun dari tangga pesawat atau garbarata, sedangkan penumpang yang lainnya menggunakan bis penumpang umum.
Tersangka MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua karyawan Lion Air tadi.

“Di situ terjadi pertukaran tas, di mana kurir MRP membawa tas kosong, kedua karyawan tadi membawa sabu dan ekstasi,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka MRP membawa tas tersebut masuk ke dalam pesawat sampai di Bandara Soekarno-Hatta, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Arie mengatakan total ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut. Yakni, DA dan RP, karyawan Lavatory Service Lion Air. Perannya menyerahkan narkoba kepada kurir MRP dan R.

Kemudian tersangka HF, bertugas sebagai operator yang menyuruh mengambil narkoba dari rumahnya.
“HF ini merupakan mantan AVSEC di Bandara Kuala Namu,” kata Arie.

Dalam menjalankan perannya, tersangka HF dibantu oleh istrinya inisial BA, berperan menyiapkan tiket untuk kurir tersangka MRP, serta memantau keberadaan atau posisi kurir selama perjalanan.

Tersangka berikutnya JD, bertugas sebagai pengambil atau pengantar barang dari tersangka HF, untuk diserahkan kepada tersangka DA dan RP.
Selanjutnya, ditangkap lagi tersangka melalui proses control delivery, di mana barang yang sudah dipesan diantarkan kepada pemesan melalui proses control delivery.

“Total diamankan tujuh orang tersangka, dan ada tiga DPO yang sedang kami kejar, yakni E, Y dan PP,” kata Arie.

Hasil pemeriksaan kedua karyawan Lion Air tersebut sudah meloloskan enam kali pengiriman narkoba selama kurung lebih satu tahun terakhir. Sekali pengiriman seberat lima kilogram. Mereka mendapat upah Rp10 juta per kilo yang dibagi tiga. Masing-masing ada yang mendapat Rp 1 juta, Rp 3 juta dan Rp 6 juta.(A2TP)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *