METROPOLITAN

Tim Gabungan Gagalkan 5 Kurir Penyelundup Sabu Bawa 19 Kg Dari Malaysia Dengan Upah 10 Juta / Kg

Zona Informasi New, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba. Kali ini Bareskrim menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia.

Sebanyak lima tersangka yang hendak menyeludupkan 19 kilogram sabu-sabu dari Malaysia melalui ke Indonesia diringkus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dari lima tersangka tersebut, dua orang bertindak sebagai kurir, dua penerima barang, dan satu selaki pengendali.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kelima tersangka berupaya menyeludupkan 19 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh Timur.

“Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima barang narkoba, dan pengendali,” kata Mukti

Lebih lanjut, eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu mengatakan tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 19 kilogram sabu-sabu itu di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur. Para tersangka merupakan jaringan internasional narkoba di laut Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan, kata Mukti, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu ini akan dibawa keluar daerah untuk diedarkan di beberapa wilayah.

Dia menambahkan sabu-sabu tersebut diambil oleh tersangka di perairan Malaysia. Kemudian, dikawal ke perairan Aceh Timur, dibawa dengan menggunakan kapal nelayan oskadon. 

Dalam penangkapan ini, lima orang jaringan internasional ditangkap polisi. Para tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu itu ke sejumlah daerah dengan upah Rp 10 juta.

“Menurut pengakuan Tersangka, bahwa sabu ini akan dibawa ke luar daerah untuk diedarkan. Untuk upah per kilo Rp 10 juta,” katanya.(A2TP)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *