Asosiasi Guru Honorer SMA/SMK (AGHN- Garsel) Angkat Bicara
Garut, zonainformasinew.com – Beredarnya kabar yang tidak mengenakan tentang masa depan Guru Honorer SMA/SMK Negeri yang sudah tidak menjadi Pioritas ASN P3K Pemerintah pada hari Senin, 15 April 2024 bertempat di Aula PGRI Kecamatan Pameungpeuk. Asosiasi Guru Honorer Negeri SMKN/SMAN Garut Selatan telah mengadakan Rapat Kepengurusan yang dihadiri oleh beberapa Guru seperti Guru dari SMAN 20 Garut, SMKN 15 Garut, SMKN 5 Garut, SMKN 5 Garut, SMAN 21 Garut, SMAN 27 Garut, SMAN 29 Garut, SMAN 22 Garut, SMAN 7 Garut yang mewakili sekolah nya masing masing kurang lebih yang hadir sekitar 35 orang perwakilan.
Dengan agenda bahasan tentang Guru Honorer SMK/SMA Negeri yang tergeser oleh Guru P3K dari Sekolah Swasta .
Ditemui dan ditanyai langsung oleh awak media salah satu perintis Asosiasi Guru Honorer SMA/SMK Negeri di Garut Selatan yang familiar di sebut ( AGHN-GARSEL ) yaitu Elsa Wiganda, M.Pd., M.Si beliau menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan agar penyelesaian masalah honorer sudah bisa tuntas Desember 2024.
Jangan sampai Guru guru yang sudah mengabdi bertahun tahun di sekolah tergeser oleh ASN P3K dari sekolah Swasta yang ditempatkan di sekolah negeri.
Maka dari itu kami menuntut kepada pihak pemerintah untuk :
- Ada rekrutment P3K untuk guru guru honorer yang mengajar di Sekolah Negeri baik yang sudah P1,P2 ataupun P3
- Bagi ASN yang lulus P3K yang awalnya datang dari Sekolah Swasta maka kami menginginkan dikembalikan lagi ka Sekolah Swasta awal orang tersebut mengajar agar guru yang ada di sekolah negeri tidak tergeser dengan adanya Guru ASN P3K yang baru tersebut.
Kepengurusan AGHN-Garsel yang lainya yang hadir Opa Rismana, S.Pd (Ketua) Abdurrohman,S.Pd (Wakil Ketua) Ajie, S.Pd (Sekertaris) Hera Rahmawati,S.Pd (Bendahara) menyampaikan hal yang sama dengan Pembina AGHN-Garsel (Elsa Wiganda, M.Pd., M.Si) bahwa kami tidak akan segan segan untuk menindaklanjuti ini semua dengan cara melakukan Audensi ke Disdik Provinsi juga Komisi X DPR RI tiada lain untuk menyuarakan hak kita sebagai seorang Guru untuk dipertimbangkan menjadi ASN P3K.
Semoga dengan adanya gerakan forum AGHN Garsel ini pemerintah bisa memperhatikan keluhan keluhan dan keinginan guru guru yang mengajar di Negeri di Kabupaten Garut bagian Selatan yang seolah-olah termarginal kan.
Karena kita semua memiliki hak yang sama untuk menjadi ASN P3K.(Yopi/Ajun)