Dirtipidnarkoba Polri Berburu Gembong Narkoba Ke Negeri Thailand
Zona Informasi New, Jakarta – Direktorat Tindak Pidanan Narkoba Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Dirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri) akan memburu gembong narkoba asal Indonesia, Fredy Pratama, ke tanah Thailand.
Rencana Dirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri memburu Fredy ke negeri gajah putih masih dirahasiakan.
“Saya mungkin dengan pak Wadir dan tim satgas akan berangkat ke Thailand tapi waktunya enggak saya kasih tahu, jangan terlalu dipublish,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Mukti mengaku sudah semaksimal mungkin untuk bagaimana caranya meringkus si Escobar asal Indonesia itu. Berkordinasi dengan kepolisian Thailand hingga mengeluarkan Red Notice juga telah dilakukan. Selain itu, penyitaan berbagai macam aset juga telah dilakukan dengan tujuan memiskinkan Fredy. Namun tidak kunjung membuat Fredy muncul ke permukaan.
”Tapi kita yakini besar informasi dia masih di Thailand dan masih di dalam hutan,” pungkas Mukti.
Mantan Diresnarkoba Polda Metro Jaya itu juga mengatakan saat ini, tengah mencoba kembali menyita aset milik Fredy sambil menunggu sidang kasus narkoba dari ayahnya, Lian Silas di Thailand rampung.
“Maka kita akan join investigasi kepada kepolisian Thailand untuk menyita semua aset Fredy Pratama yang ada di Thailand. Akan berusaha untuk sampai itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan narkoba milik gembong narkoba Fredy Pratama yang berada komplek perumahan mewah kawasan Sunter, Jakarta Utara.Rumah tersebut merupakan laboratorium milik Fredy untuk memproduksi narkoba jenis Clandestine.
Dirtipidnarkoba Mabes polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut dari laboratorium tersebut anak buah Fredy mampu memproduksi narkoba sebanyak 1.300.000 butir ekstasi.
“Bahwa clandestine di sini adalah milik atau dikuasai oleh Fredy Pratama dengan bahan baku tersebut dapat dihasilkan sebanyak 1.300.000 butir ekstasi. Jadi masih ada bahan baku jutaan yang siap cetak. Namun yang sudah jadi, baru 7.800 dan ini sudah siap edar namun kita amankan,” terang Mukti saat konferensi pers di perumahan Taman Sunter Agung 2, Jakarta Utara, pekan lalu.
Dijelaskannya, barang-barang itu diimpor Fredy dari China dan masuk ke Indonesia merupakan bahan baku pembuatan narkoba.
Bahan-bahan yang dibeli pun juga disamarkan seakan-akan bukan barang yang dilarang oleh Bea Cukai.
”Perlu digarisbawahi bahwa barang ini bukan merupakan prekusor atau barang narkotika. Jadi barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor, namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi,” ungkap Mukti.
Sementara, untuk labolatorium narkoba Fredy yang ada di Jakarta Utara dikendalikan oleh pelaku inisial D yang ditetapkan menjadi DPO atau buron. Sejauh ini polisi telah menetapkan total 64 tersangka jaringan Eskobar Narkoba.
Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan di atas 5 gram dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (A2TP)