Posbakumdin PN Kota Bekasi Berharap Tawuran Massal Yang Libatkan Anak Dibawah Umur Dapat Dikembalikan Pada Orangtua Untuk Dibina
Zona Informasi New, Bekasi – Kasus tawuran massal antara 3 kelompok yang terjadi di Jl. Raya Narogong pada 9 Maret 2024 yang mengakibatkan korban luka senjata tajam dari salah satu pelaku tawuran massal itu yang melibatkan salah satu anak di bawah umur sebagai pelaku aksi tawuran massal tersebut (press release Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, 15/03/2024) harus berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Kota Bekasi di Jl. Pangeran Jayakarta Kota Bekasi.
Kasus dengan nomor perkara: 09/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Bks , mulai di sidangkan pertama kali pada 1 April 2024 di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri Kota Bekasi secara tertutup. Dalam persidangan yang menghadirkan pula saksi korban juga saksi dari teman-teman terdakwa yang saat ini mereka masih meringkuk dalam ruang tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Terdakwa yang masih dibawah umur berinisial ‘RVD’ di jerat dengan pasal 2 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat tahun oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Dalam pembelaannya tim penasehat hukum terdakwa, Kosim dari Posbakum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, menepis dakwaan jaksa mengenai pasal 2 UU Darurat yang di terapkan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa, penasehat hukum terdakwa (3/04/2024) minta agar terdakwa di kembalikan ke orangtua untuk di lakukan pembinaan.
Akhirnya hakim setelah melalui banyak pertimbangan, memberi putusan kepada terdakwa ‘RVD’, vonis 4 bulan dengan pembinaan di LPKA Bandung. (A2TP)