DAERAH

Gerakan Masyarakat Pada awas Karyamekar (GMPK) Karang Taruna Kecamatan Pasirwangi – Himpunan Mahasiswa Islam HMI MPO Kabupaten Garut Bersatu

Garut, zonainformasinew.com – Tiga Organisasi Besar di kecamatan Pasirwangi mernyataan sikap!!
Mega Proyek Drilling/Pengeboran PT. Star Energy Geothermal tahun 2024 akan menjadi Trand Topik, bahkan menjadi potensi pro kontra dari berbagai pihak.

Rencana Proyek Drilling/Pengeboran tidak berdampak Positif kepada kami bagi masyarakat sekitar khusus nya masyarakat desa Padaawas, Sarimukti , desa barusari dan desa Karyamekar. jauh dengan perhitungan investasi panas bumi yang memakan biaya puluhan Triliun.

Seharusnya idealnya Membawa Dampak yang Baik kepada masyarakat Kami baik secara Sosial, ekonomi, Lingkungan hidup, ketenagakerjaan, SDM dll kepada kami, dan keadaan kami begini Begini saja. Yang kami tahu mega proyek itu, hilir mudik mobil mobil pengangkut yg besar besar padahal di duga (prosedur Andalalin nya tidak jelas) Analisis Dampak Lalu Lintas dimana ANDALALIN adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Kami memperhatikan juga dan melihat sebagai masyarakat yang terkena dampak secara langsung atas keberadaan Ekploitasi SDA Panas Bumi di Gunung Darajat, padahal kita tidak tahu terhadap nasib kita di kedepan apakah gunung itu masih membawa baik atau Mambawa bencana, kami tidak tahu. seharusnya pihak Perusahaan sosialisasi kepada kami, masyarakat baporzone terhadap dampak lingkungan, maupun dampak negatif lainnya, terutama yang akan terjadi kepada masyarakat secara langsung.

disinilah Kajian AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan) kami Harus tahu , seharusnya oleh para ahli seperti apa di sosialisasikan, bahkan keterlibatan dalam penyusunan AMDAL pun masyarakat juga harus diberitahu dan dilibatkan, sebab baik buruk nya supaya dipertimbangkan secara bersama dan tidak ada unsur yang dirugikan, baik kepada masyarakat sekitar maupun pada lingkungan, hal tersebut harus tersosialisasikan kepada masyarakat oleh perusahaan PT. Start Energy Geothermal di gunung darajat.

Dengan kondisi dan keadaan demikian, Kami menyatakan sikap.

  1. Tolak Proyek Drilling/Sebelum segala macam prosedur legal, Dokumen AMDAL, andalalin, PPG, ijin tetangga, pemberitahuan dan persetujuan serta persyaratan teknis lainya yang harus dilakukan oleh perusahaan.
  2. Dari tahun 2004(PT. Chevron) sampai dengan Sekarang oleh dan dengan PT.Start Energy Gheothermal keberadaan nya tidak relevansi positif bagi masyarakat sekitar, khususnya di empat desa(Desa barusari, Padaawas, Karyamekar dan Sarimukti kecamatan pasir wangi) dlm pemberdayaan ekonomi, sosial, penggunaan jalan umum dan pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Tidak ada keterlibatan masyarakat sekitar khususnya keberadaan perusahaan tsb, lebih cenderung tertutup dan proyek proyek pembangunan nya, Karyawan, Pemberdayaan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup, perbaikan jalan umum dll tidak dengan aturan prosedur Undang-undang atu aturan yang berlaku di republic Indonesia prosedur pelaksanaanya lebih cenderung Prosedur Jalanan tidak taat aturan Atu SOP.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dan kami serukan, terimakasih atas perhatian nya kepada masyarakat dan semua pihak. Garut, 20 Maret 2024

GMPK – Karang Taruna Kecamatan Pasirwangi- HMI MPO Kabupaten Garut

Jajang Apad, Firman, Muhamad Angling Kusumah,S.M.
Kordinator Aksi/ Kordinator Lapangan. (Yopi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *