KOTA BEKASI

BPN Kota Bekasi Jalankan Tugas Berpedoman Pada UU RI No. 30 Tahun 2014


 
 
Zona Informasi New,Bekasi – kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.


Staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Wastu, mengatakan dalam menjalankan tugas kami berpedoman pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi perintah Hak dan Kewajiban pejabat pemerintah yang salah satunya mempedomani Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan e antara lain berbunyi : pejabat pemerintah memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tidak menerbitkan atau tidak menerbitkan.menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya, dalam hal ini kewenangan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan sertifikat hak atas tanah pasal 10 ayat (1) huruf a,c dan d yang berbunyi, “asas-asas pemerintah yang baik dimaksud dalam undang-undang ini meliputi asas kepastian hukum, ketidak berpihakan dan kecermatan,” Tutur Wastu diruang kerjanya, Senin (18/3/2024).


Lanjut Wastu, kantor Pertanahan Kota Bekasi berkomitmen untuk terus memperbaiki serta mempermudah layanan Pertanahan untuk masyarakat Kota Bekasi dengan berpedoman pada regulasi Pertanahan yang sudah ditetapkan dan memitigasi seluruh proses permohonan hak atas tanah yang berimplikasi pada terjadinya sengketa Pertanahan sehingga clear and clean serta memitigasi keterlibatan mafia Pertanahan yang menjadi salah satu fokus utama kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, pungkasnya.


Sementara warga yang sedang mengurus surat pengukuran,Rini, mengatakan pelayanan di BPN Kota Bekasi dinilai cukup bagus, tidak berbelit-belit dalam pelayanan.
“Saya baru tiba beberapa menit yang lalu, langsung dilayani petugas.terpenting saya melihat tidak ada calo, bebas dari KKN,” Terangnya.(A2TP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *