Bupati Kabupaten Bekasi Larang Kegiatan Usaha Kepariwisataan Di Bulan Ramadhan
Zona Informasi New, Kab. Bekasi – Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi tegas melarang para pelaku usaha hiburan umum dilarang melakukan kegiatan usaha kepariwisataan berupa spa pada setiap bulan suci Ramadhan, Idul Fitri, Natal, Waisak, Idul Adha, Nyepi/Waisak, 1 Muharram dan serta hari yang bersifat keagaaman yang ditentukan oleh pemerintah.
“Kepada saudara kita masyarakat non-muslim, agar menghormati dan menghargai kaum muslimin yang sedang melaksakan ibadah puasa, sehingga terpelihara kerukunan hidup antar umat beragama,” ucap Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Senin lalu (11/3/2024).
Selain itu, Dani Ramdan pun menegaskan kepada perangkat daerah untuk tetap proaktif dalam melakukan penertiban dan pengawasan sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan.
“Mengenai himbauan yang sudah dilakukan agar para perangkat daerah agar proaktif untuk melakukan penertiban dan pengawasan sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan,” katanya.
Terlebih dalam seruan himbauan tersebut yakni sifatnya menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila/prostitusi dan sejenisnya untuk selama lamanya.
“Teruntuk pengusaha jasa makanan, warung kopi dan sejenisnya untuk tidak menyediakan makanan/minuman secara terbuka di siang hari agar saling menghormati terjadi di lingkungan masyarakat kabupaten bekasi,” tutupnya.
Sebelumnya sosialisasi dan arahan sudah dilakukan ke Tempat Hiburan Malam (THM) di pimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, pada hari Sabtu (09/03/2024) malam.
“Pada malam hari ini, kita melakukan kegiatan menjelang bulan suci Ramadhan dengan memberikan himbauan atau memberikan seruan kepada masyarakat khususnya tempat hiburan, Karaoke, tempat makan, hotel dan dan yang lainnya,” katanya.
Meski hanya berupa himbauan, Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, berharap pemberian sosialisasi ini dapat dan bisa dipatuhi masyarakat dan para pelaku usaha khususnya tempat hiburan malam, sehingga tercipta suasana kondusif selama bulan Ramadhan.
“Langkah awal kita ini adalah memberikan himbauan atau seruan terlebih dahulu, kemudian langkah selanjutnya adalah teguran bagi mereka yang melanggar, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku.” pungkasnya.
Kegiatan dalam rangka memberikan himbauan menjelang bulan suci Ramadhan tersebut, sebanyak 160 personil Satpol PP diterjunkan yang dengan menyusuri seluruh
wilayah yang ada di Kabupaten Bekasi.(A2TP)