Bupati Bekasi Berikan Himbauan Untuk Pelaku Kuliner Kabupaten Bekasi Dalam Bulan Suci Ramadhan 1445 H
Zona Informasi New, KABUPATEN BEKASI – Memasuki bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengeluarkan imbauan untuk para pelaku usaha kuliner, baik itu restoran, rumah makan, dan warung kopi.
Imbauan ini dalam rangka membangun kondusivitas Kabupaten Bekasi selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
“Untuk pengusaha jasa makanan, baik itu restoran, kafe, warung makan, warung kopi, dan lain sebagainya agar tidak membuka serta menyediakan makanan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati bulan Ramadan,” tutur Dani Ramdan saat dikonfirmasi, Minggu (10/03).
Terkait hal tersebut, perangkat daerah diminta proaktif melakukan pengawasan dan penertiban di tempat-tempat usaha yang berkaitan dengan usaha makan dan minum hingga usaha hiburan.
“Saya pesan untuk seluruh perangkat daerah dapat melakukan pengawasan dan penertiban tempat-tempat usaha yang berkaitan makan, minum dan hiburan agar mengikuti ketentuan sesuai dengan surat edaran,” terang Dani.
Orang nomor satu di bumi Swatantra Wibawa Mukti berharap masyarakat non muslim menghormati dan menghargai umat muslim saat beribadah puasa, sebagai bentuk menjaga toleransi antar umat beragama.
“Kepada saudara-saudara kita masyarakat non muslim, agar menghormati dan menghargai kaum muslimin yang sedang melaksakan ibadah puasa, sehingga terpelihara kerukunan hidup antar umat beragama,” tandasnya.(A2TP)