Diduga Kepala Sekolah SMAN 18 Garut Tutupi Oknum Guru Yang Bermasalah
Garut, zonainformasinew.com – Sejatinya seorang Kepala Sekolah selaku pimpinan pada lembaga pendidikan harus mengedepankan moral dan etika kepada para bawahannya apalagi yang bersangkutan adalah seorang kepala dari seluruh pendidik.
Kabar tidak sedap kini mengarah kepada SMAN 18 Garut, dimana seorang Kepala Sekolah menutupi aib oknum guru agama yang kini tengah mendapat masalah dan hal ini dapat menyebabkan preseden buruk ditengah tengah masyarakat.
Kabar mengenai seorang guru agama di SMA Negeri 18 Garut yang diduga sering melakukan pelanggaran terhadap hukum perkawinan telah mencuat ke permukaan. ASN tersebut, yang kami kenal dengan nama Ceceng, disinyalir telah melanggar UUD Perkawinan dengan melakukan poligami dan terlibat dalam perilaku yang tidak pantas. (27/02/2024).
Saat tim zona informasi new.com.berita investigasi nasional dan sri TV kami mencoba mengklarifikasi informasi ini di sekolah tempat Ceceng mengajar, kami dihadang dengan alasan ketidakhadirannya karena urusan keluarga, meskipun saat itu jam kerja.
Kami diterima oleh pihak sekolah yang mewakili kepala sekolah, yang mengetahui dengan jelas bahwa Ceceng diduga telah melakukan poligami berkali-kali dan tampaknya telah menjadi tradisi yang diterima di lingkungan sekolah, meskipun melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, informasi dari narasumber juga mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ceceng terhadap anak tirinya, yang tinggal di Desa Jatisari, Kecamatan Karang Pawitan.
Tindakan amoral seorang guru agama yang seharusnya memberikan teladan moral dan etika yang baik telah mengejutkan masyarakat, terutama karena perilaku tersebut juga diduga telah terjadi dalam konteks poligami yang tidak sesuai aturan.
Pihak sekolah dan dinas terkait diyakini mengetahui tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Ceceng, namun tidak pernah memberikan teguran atau sanksi terhadap perilakunya.
Keadaan ini telah menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat, khususnya terkait dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan kode etik profesi guru.
Klarifikasi dan tindak lanjut terhadap kasus ini menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan moralitas profesi guru serta menegakkan keadilan bagi para korban.
Setelah menunggu hampir 3 jam tidak ada titik temu baru muncul kepala sekolah dengan dalih ada tamu ketika hendak dikomfirmasi dan di wawancarai, Kepsek SMAN 18 Garut Eli
tidak mau di wawancara di duga eli selalu kepala sekolah sma Negeri 18 garut . Melanggar UU no 40tahun 1999tentang pers peringatan setiap usaha menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta rupiah
Hingga berita ini diturunkan belum ditindak lanjut lagi dari pihak SMAN 18 Garut. (Tim)