Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee Selama 40 Hari
Zona Informasi New, Jakarta – Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee tersangka kasus film porno, harus lebih lama menjalani masa penahanan setelah polisi memperpanjang selama 40 hari.
“Kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Keputusan itu dilakukan, kata Ade Ary, karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan. Sehingga, waktu perpanjangan masa penahanan kedua pun digunakan setelah sebelumnya ditahan selama 20 hari.
Perlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan yang mana telah menetapkannya sebagai tersangka.
Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno.
Diantaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.(A2TP)