Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Korban Anak Berumur 6 Tahun Oleh Jatanras PMJ
Zona Informasi New, Jakarta – Polisi mengungkap kondisi Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara yang meninggal usai diduga ditenggelamkan Yudha Arfandi (33). Polisi mengungkap kondisi Dante usai meninggal tenggelam.
“Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih kemudian korban dinyatakan meninggal,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Dari rekaman CCTV yang ada, tersangka menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan durasi yang berbeda-beda. Wira juga mengatakan ada momen kepala Dante dibenamkan selama hampir satu menit.
“Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ujarnya.
Polisi mengungkap Dante (6), anak Tamara Tyasmara, sempat mencoba menyelamatkan diri usai diduga dibenamkan Yudha Arfandi, yang tak lain adalah kekasih Tamara. Namun, hal tersebut digagalkan Yudha.
“Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Setelahnya, tersangka mengangkat korban ke tepian kolam tersebut dan memberikan bantuan. Saat itu korban sudah dalam kondisi tidak bernapas serta mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulutnya.
“Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam. Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernafas,” ujarnya.
Atas kasus ini, Yudha telah ditetapkan sebagai Tersangka dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.(A2TP)