NASIONAL

Dewan Pers Gelar Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres – Cawapres

 
 
Zona Informasi New, Jakarta – Dewan Pers menggelar deklarasi kemerdekaan pers dan penandatanganan Komitmen Kemerdekaan Pers oleh Capres-Cawapres. Pasalnya, kemerdekaan pers adalah salah satu simbol reformasi dan serta lambang tegak-nya demokrasi.


Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan saat ini masih terdapat perilaku intimidasi dan intervensi terhadap pers. Bahkan, pers kerab kali mendapatkan perundungan dan perusakan pada alat-alat kerja. 


“Demokrasi akan tegak apabila pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas dan terhindar dari campur tangan pihak manapun. Kemudian sebaliknya merupakan penanda goyah-nya demokrasi apabila pers menjadi terbelenggu represi dan kehilangan independensi,” kata Ninik Rahayu dalam keterangannya, Minggu (11/2/2024). 
 
Ditambahkannya Salah satu buah reformasi adalah jaminan kemerdekaan pers melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

“Karena itu siapapun harus komitmen pada demokrasi, pasca Indonesia memasuki 26 tahun reformasi,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
Acara Deklarasi Kemerekaan Pers Capres Cawapres 2024 ini, digelar di Hall Dewan Pers Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Sabtu malam 10 Februari 2024. Juga live di iNews.


Diungkapkan, kebebasan pers semula hanya ada dalam cengkraman penguasa. Lalu disambut gegap-gempita sebagai era kemerdekaan pers. Kemerdekaan pers sendiri adalah sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu ciri yang menandai tegaknya demokrasi.


Oleh karena itu, kata Ninik, seluruh warga negara berkomitmen untuk menegakkan demokrasi. Juga tidak terlepas dari komitmen untuk merawat kemerdekaan pers.

”Sementara demokrasi akan tegak apabila pers dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan bebas serta terhindar dari campur tangan semua pihak,” jelasnya.

Acara Deklarasi Kemerdekaan Pers hanya dihadiri oleh Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, di Gedung Dewan Pers, kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Dewan Pers meminta Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud menyatakan komitmennya untuk: Pertama, menjamin independensi dan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak manapun.


Kedua, menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers. Ketiga, mendukung pers yang profesional agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.


Konstituen dewan pers yang menandatangani deklarasi ini termasuk Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Ikatan Jurnalis TV Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Jadingan Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi TV Lokal Indonesia, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia. (A2TP)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *