Akbar Dilaporkan Korban Rizki Dan Terancam Tindak Pidana Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951
Bekasi,zonainformasinew.com – Bermula dari kejadian dimana pada hari Jum’at 02 Februari 2024, pada pukul 10.30 wib Intan datang menemui korban dirumah kontrakannya di Kp Lubang Buaya RT 004/07 Desa Cijengkol Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dengan maksud untuk membawa anaknya bernama Ciya
Namun Ciya tidak ingin ikut bersama Ibunya (Intan) sehingga terjadi cekcok mulut antara Intan dengan korban (Rizki). Untuk kemudian datanglah 2 mobil yang terdapat 5 orang hingga terjadi keributan. Setelah itu sekitar pukul 11.00 wib, datanglah Akbar (tersangka) dengan mengendarai sepeda motor dan Akbar langsung mencekik Rizki lalu Akbar mengeluarkan benda yang diduga adalah senjata api (Senpi) dan menodongkan kearah Rizki dimana kejadian itu sempat dipisahkan oleh Lilik selaku penanggung jawab kontrakan.
Kemudian benda yang diduga senjata api tersebut diambil oleh Rani, kakak perempuan Akbar. Karena tidak ingin ada keributan maka korban segera membujuk Ciya untuk ikut bersama Rani (Ibunya..Setelah Ciya (Anak Rani) dibujuk oleh korban akhirnya mau dibawa oleh ibunya
Akbar yang sebelumnya masih marah-marah dan menantang korban untuk berkelahi dan akhirnya pergi bersama kelima orang tersebut. Karena merasa tidak senang dengan kelakuan Akbar (tersangka) kemudian Rizki (korban) melaporkan hal ini ke Polsek Setu guna pengusutan lebih lanjut.(Tim)