Diduga Kav. Kalyna Memasarkan Rumah 2 Lantai Tanpa Izin

Zona Informasi New, Bekasi – Memiliki rumah sendiri kini menjadi salah satu tujuan hidup bahkan menjadi standar kesuksesan bagi banyak orang. Tak heran jika hal ini dimanfaatkan oleh developer atau pengembang properti untuk berlomba-lomba memberikan penawaran menarik kepada calon konsumennya agar membeli properti kepada mereka. Namun, tetap selalu ingat sikapi untuk tidak mudah atau terburu-buru mengambil keputusan.

Pasalnya, penjualan tanah kavling dengan Rumah 2 (dua ) lantai yang dipasarkan oleh developer kav.Kalyna didaerah RW.02 ( dua ) Desa Mangunjaya diduga segala perizinannya belom dilakukan baik itu ke tingkat Ketua RW maupun tingkat Desa.
Developer Kav.Kalyna diduga belom melakukan proses perizinan apapun sudah berani memasarkan dan memberikan iming-iming diskon besar atau harga murah kepada masyarakat di wilayah Rukun Warga 02 Desa Mangunjaya.
Tanah Kavling yang dipasarkan oleh Kav.Kalyna yang berada di wilayah RT.005 / RW. 002 Desa Mangunjaya, belom mengurusi perijinan apapun baik ke tingkat RW maupun ke Desa dan pihak Ketua RW.002 tidak tahu identitas kepemilikan tanah yang dipasarkan oleh Kav.Kalyna.
” Untuk kepemilikan sejarah tanah saya tidak mengetahuinya lalu saat transaksi jual beli pihak RW tidak diundang oleh para transaksi apalagi dilibatkan sebagai saksi, jadi hanya para pembatasan saja
yang dilibatkan.” ucap Rizal, Ketua RW.02 Desa Mangunjaya.
Wilayah RT.005/RW.002, berpenduduk ada sekitar 85 kartu keluarga sesuai dengan pembagian surat Pajak Bumi Bangunan yang didapat dari Kantor Desa Mangunjaya, akan tetapi untuk PBB tanah yang ditempati oleh Kav.Kalyna Rizal menyarankan agar wartawan menanyakan langsung kepada Wahyu selaku Ketua RT.005/RW.002 untuk lebih jelasnya.
RT atau RW adalah sbg wadah utk pengecekan apakah tanah tsb telah memiliki izin dan sesuai dengan peruntukannya.
Hal serupa dikatakan oleh Gunel, Ketua Karang Taruna Desa Mangunjaya yang mengatakan Ijin Operasi dari Kav.Kaylna belom ada laporan ke desa sehingga Gunel menyarankan untuk pengembang /tangan kanan bos ( rosyid ).
” Setiap ada kegiatan di wilayah kami ( karang taruna ) menyarankan utk perijinan agar cepat di luruskan.” Ucap Gunel Ketua Karang Taruna Desa Mangunjaya.
Sampai saat ini Kepala Desa Mangunjaya baru mendengar kabar tentang pembangunan yang dilakukan kav.Kalyna.
Tanah kavling adalah sebidang tanah di dalam kawasan real estate yang telah dipersiapkan sesuai persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan, demikian yang diterangkan Djoko Muljono dalam buku Tax Planning: Menyiasati Pajak dengan Bijak (hal. 47). (A2TP/Red)