Diduga Kepala Desa Samarang Halangi Warga Ketika Meminta Legalisir Tentang Tanah Yang Telah Inkrach Dari Pengadilan
Garut, zonainformasinew.com – Diduga Kades Samarang Kecamatan Samarang Kabupaten Garut menghalang halangi warga yang hendak meminta legalisir tanahnya yang telah Inkrach dari Pengadilan Negeri Garut berdasarkan SK Nomor : W. 11 – U. /628/HT.04-10-V-2016 Perdata terkait dengan Pidana yang telah dihentikan penyidikannya berdasarkan SK Nomor : S.Tap/04/1/2021 Reskrim Polres Garut.
Sementara itu pula kegeraman bertambah setelah oknum PNS Pengadilan Kelas 2 B Kabupaten Garut yang diduga menghalang halangi untuk pembuatan surat surat tanah padahal ASN seharusnya melayani masyarakat dengan baik.
Alasan Kades Samarang Tomi Romli tidak mau melegaliair tanah milik Yoyo selalu pemilik karena yang bersangkutan ingin agar mantan Kades Samarang terdahulu Dede Juhana dan Ajis sebagai Pegawai /ASN Pengadilan kelas 2 B Garut.
Kami selalu ahli waris bertanya ada permainan apa ini sebenarnya sehingga persoalan ini menjadi berlarut larut dan tidak ada penyelesaiannya hingga saat ini. (Tim)