Dugaan Pelanggaran Perda Tentang Ijin Spa Di Kota Bekasi
“ Sulit dibuktikan bukan berarti tidak bisa di hentikan, karena kasus kasus seperti prostitusi di lokasi spa dan panti pijat seperti ini memang sudah sangat lihay dalam melakukan aksinya” kata Kasie Trantibum Aldo saat awak media di Mako Satpol PP Kota Bekasi.
Ditambahkannya, ada pepatah lama bukanlah hanya sebuah kata kata yang tidak bermakna, ‘sepandai pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga’ dan ‘ serapat-rapatnya menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga baunya’.
Sampai berita ini diturunkan maka sejauh mana pihak Pemkot Bekasi dalam hal ini adalah Satpol PP sebagai penegak Perda, mau membenahi masalah prostitusi yang diduga dibungkus spa dan panti pijat ini agar tidak kian menjamur.
Berharap Kota Bekasi yang tercinta tidak dijadikan sarang prostitusi yang diduga dilakukan salah satu spa. Kepedulian dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan lingkungan sangat di harapkan guna menciptakan Kota Bekasi Kota Patriot. Kota yang mempunyai semangat pengabdian untuk perjuangan bangsa.
Bangsa yang mempunyai adat ketimuran dan bangsa yang menjunjung tinggi norma norma agamanya.
Spa menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, adalah tergolong ke dalam kategori layanan kesehatan dan bukan layanan hiburan.
Hal ini sedikit memberikan nafas lega bagi para pengusaha spa yang ada karena luput dari rencana kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40% yang di canangkan oleh pemerintah.
Namun kita harus telaah juga kenyataan yang ada di lapangan. Dari spa spa yang ada itu berapa banyak yang sesungguhnya adalah spa kesehatan?, dan berapa banyak pula yang sesungguhnya spa sebagai tempat hiburan bahkan sebagai tempat prostitusi terselubung?
Pemberian ijin usaha yang di keluarkan oleh Dinas Pariwisata dan DPMPTSP harus lebih selektif lagi dan lebih membuka mata serta telinga atas isu di lapangan. Pengawasan terhadap pelaku usaha spa tersebut harus lebih ketat lagi dan bukan hanya bisa mengeluarkan ijin lalu sudah selesai.(A2TP)