KOTA BEKASI

Tersangka Proyek Eskavator Tahun 2021, Ditahan Di Lapas Bulak Kapal

 
 
 
Zona Informasi New,Kota Bekasi – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berinisial YY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bekasi terkait kasus korupsi.


Setelah menjalani pemeriksaan cukup lama akhirnya para tersangka kasus dugaan korupsi eksavator dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Kejari Kota Bekasi dengan tangan terborgol.


Tersangka diperiksa dari jam 9.00 wib pagi sampai jam 21.00 wib malam. Dengan menggunakan rompi warna pink mantan Kadis LH Kota Bekasi YY, serta DN, dan TT dibawa menuju tahanan.


YY ditangkap bersama 3 orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek excavator dan buldozer tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp. 22,9 Miliar.


Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Cahyadi saat menggelar jumpa pers pada, Kamis (04/01).
” Pada hari ini tim pidana khusus telah menetapkan tersangka korupsi excavator dan buldozer dari dana bantuan DKI Jakarta, 3 orang dari ASN Pemkot Bekasi dan 1 orang dari pihak kontraktor ” jelas Yadi Cahyadi.


Ditambahkannya, Saudara YY kita tetapkan sebagai tersangka hari ini, usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi ” tambah Yadi.
Menurut Yadi, kerugian negara terkait korupsi tersebut mencapai 5 miliar rupiah.
” Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit oleh inspektorat, 5 miliar lebih. 4 orang tersangka langsung kita masukan ke Lapas Bulak Kapal ” tutupnYadi Cahyadi.


Seperti diketahui YY merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM.
Dan DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (kepala seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK ( Kabid LH) dan IP selaku Direktur Utama dari pihak kontraktor.


Penyelidikan yang dimulai sejak 2022 itu ditingkatkan jaksa penyidik dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan para tersangka malam ini.
Berawal dari laporan masyarakat, Kejaksaan menunggu hasil auditor dengan hasil kerugian negara Rp 5 milyar lebih dari nilai proyek pengadaan Eskavator sebesar Rp 22 milyar lebih Banprov DKI tahun 2021.


Meski para kerugian Rp5 milyar sudah dikembalikan oleh pihak ketiga atau penyedia, namun tidak menghilangkan pidananya.


“Rp5 milyar lebih sudah dilunasi pengembalian saat sudah masuk proses tahapan penyidikan,”ucap Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi. 
“Pemeriksaan berlangsung 3 kali dengan memanggil 40 saksi,”tutupnya.(A2TP)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *