METROPOLITAN

Syarat Dan Cara Pengurusan SIM, Usai Libur Nataru

Sementara untuk periode libur Tahun Baru 2024, pelayanan SIM diliburkan mulai 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Pelayanan kembali dibuka pada Selasa, 2 Januari 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023 dan 31 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, akan mendapatkan dispensasi dan bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM berikut caranya;

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
  • Surat lulus uji keterampilan simulator
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, proses dan alur memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
  • Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
  • Ujian teori dan praktik
  • Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
  • Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali. (A2TP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *