Pj Wali Kota Bekasi R. Gani Muhammad Hadiri Rapat Sinergitas Terkait LKS Tripartit Untuk Ketenagakerjaan.
Bekasi Zona Informasi New – Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi adakan rapat sinergitas kerja bersama LKS Tripartit di Command Center yang merupakan arahan dari LKS Tripartit Nasional untuk mensinergikan kepada daerah daerah.
Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Asep Gunawan hadir untuk membuka rapat kerja tersebut.
Dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi bahwa efek dari pandemi Covid 19 yang lalu dari sisi ekonomi mengalami perlambatan dan resensi, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menyatakan bahwa ekonomi pertumbuhan hanya 2,3 persen dalam menangkalnya, Pemerintah Indonesia menyiapkan stimulus sebesar 405,1 Triliyun untuk memfokuskan dalam 3 hal, antara lain untuk anggaran kesehatan khusus dalam penanganan Covid, Jaring pengamanan Nasional dan Insentif Ekonomi para pelaku usaha terutama UMKM.
Pada rapat sinergitas ini, Pj. Wali Kota paparkan mengenai data dari PHI dan Jamsos mengenai perusahaan dan tenaga kerja yang terdampak pada Covid 19, yakni :
- Sektor Formal yang dirumahkan dari PHK pada jumlah perusahaan sebanyak 39.997 perusahaan dan jumlah pekerja sebanyak 1.010.579 pekerja.
- Sektor informal yang terdampak untuk jumlah perusahaan sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerja sebanyak 189.452 pekerja.
Dengan arahan pada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengambil langkah sebagai berikut :
- Melakukan dialog dengan APINDO dan pengusaha dari berbagai sektor lain dengan serikat pekerja mengenai dampak Covid 19.
- Memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja atau buruh.
- Mengkoordinasikan kepada seluruh kepala dinas tenaga kerja di seluruh Provinsi Indonesia dalam antisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan
- Percepatan kartu prakerja.
Dalam hal ini, R. Gani menekankan bahwa mengingat kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan maupun hubungan industrial yang terjadi pad akhir ini, memerlukan pemikiran secara bersama ketiga unsur TRIPARTIT (Pemerintah, Buruh dan Pengusaha) dengan harapan memberikan sebuah solusi yang matang dalam penanganan ketenagakerjaan yang berada di Indonesia sesuai fungsi dan peran yang diberikan. (Abu Hasan Safi’i Joko)