Rapat Koordinasi Panwaslu Kecamatan Cibalong, Persiapan Awal Menuju Pemilu 2024
Garut, zonainformasinew-.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cibalong menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Desa Karyamukti untuk mempersiapkan langkah awal menghadapi Pemilu 2024. Rapat dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perwakilan partai politik, Satpol PP, dan Forkopimcam Kecamatan Cibalong.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cibalong, Yusuf Abdullah, menyampaikan bahwa melalui rakor ini, mereka bertujuan memastikan bahwa persiapan pengawasan menuju tahapan kampanye Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023. Hal ini diharapkan dapat menjaga kelancaran, kedamaian, dan keteraturan selama proses pemilu.
Masa tahapan kampanye Pemilu 2024, yang akan berlangsung selama 75 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024, menjadi fokus utama dalam rapat tersebut.
Rapat koordinasi menghasilkan tiga poin penting yang disepakati dan ditandatangani oleh PPK dan peserta pemilu yang hadir. Pertama, berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Kedua, menetapkan masa kampanye Pemilu tahun 2024 sesuai dengan lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Poin ketiga menegaskan bahwa apabila terjadi perselisihan terkait pemasangan APK, penyelesaiannya akan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Yusuf Abdullah juga menambahkan bahwa jadwal teknis kampanye masih menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PPK. Pihak Panwaslu Kecamatan Cibalong berkomitmen untuk menjaga integritas dan keberlanjutan proses pemilu menuju tahapan kampanye yang transparan dan adil. (Yopi)