Perjanjian Kerjasama Pembangunan Lingkar Garut Di Cagar Alam Kamojang Di Tandatangani
Garut, zonainformasinew.com – Bupati Garut, Rudy Gunawan, bersama Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat, Irawan Assad, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (02/10/2023).
PKS ini merupakan kolaborasi antara Kepala Balai Besar KSDA Jabar dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Bupati Garut. Fokusnya adalah Pembangunan Strategis yang Tidak Dapat Dielakkan untuk Pemanfaatan Pengembangan Transportasi Terbatas, berupa Pembangunan Jalan Lingkar Garut di Cagar Alam Kamojang, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Penandatanganan PKS ini menandai terobosan penting untuk menyelesaikan Jalan Ibrahim Adjie, menghubungkan Sigobing dengan Jalan Raya Samarang, Kabupaten Garut.
Bupati Garut mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak terkait dan menyebut penandatanganan PKS ini sebagai tonggak sejarah bagi masyarakat Garut. Hal ini karena dalam waktu dekat, Kabupaten Garut akan memiliki jalan tanpa hambatan yang sesuai dengan aturan.
“Terima kasih Ibu Menteri, dan terima kasih Pak Dirjen, terima kasih Kepala Balai BKSDA Provinsi Jawa Barat, masyarakat Garut sekarang punya jalan yang “ngahieung” jalan jalur yang terputus yaitu (Jalan) Jenderal Ibrahim Adjie,” ujar Bupati Garut.
Rudy juga mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti PKS ini, dengan membangun jalur yang sempat terputus di Jalan Ibrahim Adjie.
“Hari ini langsung, kita langsung hari ini anggaran 2 sekian miliar lebih itu akan membuat satu jalur dulu, tahun depan satu jalur, jadi sekarang ini orang yang mau ke mana sudah bisa menggunakan Jalan Ibrahim Adjie secara full dari Sigobing sampai ke Jalan Raya Samarang, wah ini kan mengurangi kemacetan. Top lah pariwisatanya top!,” ucapnya.
Kepala Balai Besar KSDA Jabar, Irawan Assad, menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan dalam PKS ini sepanjang 116 meter dengan luas sekitar 0,46 hektare. Kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan kawasan hutan tersebut demi kepentingan umum, yakni pembangunan jalan lingkar luar yang akan memudahkan akses masyarakat ke Kabupaten Garut.
Meski demikian, kawasan yang dimanfaatkan oleh Pemkab Garut ini, imbuh Irawan, berada di bagian tepi atau ujung kawasan hutan, bukan di dalam Cagar Alam Kamojang.
“Nah dengan pertimbangan seperti itu, kami memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Garut yang boleh dan yang tidak boleh, bagaimana melakukannya sesuai dengan aturan yang kita punya, karena ini banyak aturannya ini, di kami pun ada seperti itu,” tutur Irawan.
PKS ini telah dirancang dan disusun sejak tahun 2021 melalui proses panjang, mulai dari survei lapangan, penimbangan teknis, dan kajian terkait dengan kerja sama ini. Hal ini terkait dengan fakta bahwa proyek ini akan menembus kawasan hutan.
“Arahan Bu Menteri memberikan arahan seperti itu, sangat ketat ini tidak seperti jalan biasa, karena ini akan menembus kawasan hutan,” paparnya.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, rekomendasi diberikan kepada Pemkab Garut untuk melakukan penanaman pohon dan pembangunan taman di area yang dikerjasamakan. Tujuannya adalah agar jalan tersebut menjadi lebih indah dan baik.
Pihaknya berharap, jalan ini akan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat, sektor pariwisata, dan aksesibilitas di Kabupaten Garut. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondisi alam sekitar jalan tersebut, apalagi, jalan ini memiliki pemandangan yang sangat indah yaitu pemandangan Gunung Guntur.
“Dengan keindahan itu teman-teman warga masyarakat Garut bisa menjaga supaya tidak melakukan pembakaran liar dan sebagainya, dan juga sekaligus menjaga satwa dan tumbuhan yang ada di situ,” harapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Luna Aviantrini, menerangkan, proses perencanaan kerja sama ini telah berlangsung sejak lama. Dari kunjungan ke KLHK oleh Wakil Bupati Garut dan Sekretaris Daerah Garut, hingga akhirnya tercapai dengan penandatanganan PKS hari ini.
Pembangunan Jalan Ibrahim Adjie yang telah tertunda beberapa tahun, khususnya bagian yang masih dalam proses dengan KLHK, diharapkan dapat segera dilaksanakan. Pembangunan akan dilakukan dalam dua tahap, mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Balai Besar KSDA.
“Karena proses pengadaan barang dan jasanya juga sudah selesai, jadi kita bisa sudah mulai running ya untuk pelaksanaan khususnya di daerah yang itu,” ungkapnya.
Luna memaparkan, pembangunan jalan di bagian yang dikerjasamakan ini, akan dilakukan dalam 2 tahap, karena pembangunannya harus mengikuti aturan yang sudah ditetap oleh Balai Besar KSDA.
Rencananya, pembangunan akan dimulai pada bulan November tahun ini dengan anggaran sekitar 2,2 miliar rupiah kebih
“Tentunya harapan ke depan ini semua berjalan dengan baik, tidak ada hambatan lagi, sehingga masyarakat benar benar-benar bisa memanfaatkan jalan itu dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Yopi/Ajun)