Pemdes Cisarua Dan SDN Cisarua 1 Diduga Lecehkan Bendera Merah Putih
Garut, zonainformasinew.com – Pada hari rabu tanggal 18 bulan 10tahun 2023 saat team zonainformasinew.com bersilaturahmi ke Pemdes Cisarua Kecamatan Samarang Kabupaten Garut
Diduga Pemdes Cisarua Kecamatan Samarang Kabupaten Garut melanggar UU RI No 24 tahun 2009 pasal 07 ayat 1 dan tertera pada pasal 24 hurup c yang isinya setiap orang di larang mengibarkan bendera negara yang rusak sobek luntur kasut dan kusam
Masih pada UU yang sama pasal 67 mengenai sangsinya jika mengibarkan bendera yang merujuk pada pasal24 hurup b dipidana paling lama 1 tahun denda atau denda 100 juta rupiah
Padahal Pemdes Desa Cisarua anggaran ada namun kenapa buat beli bendera saja tidak sanggup
Meminta kepada Camat serta pihak terkait untuk segera menegur Kepala Desa Cisarua dan seharusnya camat juga menegur Kades Cisarua kenapa ada pembiaran dan tidak ada pembinaan ke desa desa. (Yopi)