Sunarko. Spd Rangkap Jabatan Diduga Kangkangi Perda No. 6 Tahun 2014 Pasal 51
Banyuasim(Sumsel)Zonainformasinew.com-Diduga Sunarko Spd kangkangi perda no 6 tahun 2014 pasal 51,”Selain seorang Sekdes di desa Mekarsari kecamatan Selat penuguan kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan Sunarko Spd pun sudah dilantik sebagai guru P3k pada tanggal 12 september 2023 yang ditempat kan di SD negri 13 desa Ringin harjo dikecamatan yang sama.
Namun Sunarko sampai saat ini belum melepas salah satu jabatan yang disandangnya.
Saat ditemuan diruang kerja nya kepala desa Mekarsari untuk dimintai kejelasan masyalah tersebut dia membenar kalau Sunarko Spd masi menjabat Sekdes belum melepas jabatan nya saya pun kalau mau mencopot jabatan Sunarko harus mengikuti prosudur dan peraturan karena saya akan membuat Surat perigatan (Sp) 1,2 dan 3 bilah tidak dindakan baru lah sah untuk dipecat, lagian dia juga masih punya waktu di desa untuk membuat laporan dsb,untuk lebih jelasnya temui langsung yang bersangkutan tutupnya
Diduga jawaban kades hanya dali untuk mempertahan kan Sunarko Spd pasal nya sudah jelas dalam Perda no 6 tahun 2014 pasal 51 yang menyatakan pegawai tidak boleh Rangkap jabatan,tapi oknum kds tersebut tidak ada ketegasan untuk memecat Sunarko Spd mala diambil dari nada pembicaraannya dipertahan kan.ada apa antara oknum kades dan oknum Sunarko selaku sekdes?!
Selajut nya ketua BPD desa desa pun diwanwancarai awak media bersama time mengatakan sebenar nya sudah saya usul kan pada kepala desa untuk mencopot jabatan Sunarko selaku sekdes sebelum hal ini diketahui pihak media atau LSM tapi tak diindakan itu saya sampaikan secara lisan,tapi belum saya saya sampai kan melalui tulisan karena Sunarko sudah sah dilantik menjadi guru P3K tapi tak melepas jabatan nya selaku sekdes, “pada hal sekarang ini dia sudah pokus di bidang guru Sd negri 13 di desa Ringin Harjo pulang nya pun seminggu sekali lalu siapa yang mengerjakan tugas nya selaku sekdes didesa pungkasnya.
Tak cukup sampai di situ pada tanggal kamis 5/10/2023 awak media berikut time menemui Sunarko Spd di SD negri 13 desa Ringin Harjo untuk dimintai keterangan dia pun membenarkan kalau dia selaku guru P3k yang dilantik pada tanggal 12 setember 2023 dan belum mengundur kan diri dari Sekdes desa Mekarsari,sebenar saya tahu kalau menurut perda saya harus melepas salah satu jabatan saya jadi saya tetap memilih selaku guru P3k kenapa saya belum melepas jabatan saya selaku sekdes meningingat saya harus meyelesai kan laporan laporan saya insyah allah pada akhir tahun baru saya mengundirkan diri karena lapor yang saya pertangung jawab kan selesai tuturnya
Di tempat terpisa seorang yang tak bisa disebut nama nya mengatakan bukan kah menurut perda kalau tidak diperboleh kan rangkap jabatan itu hanyalah akal akal nya saja karena tidak mau melepas jawbatannya lau apa kerja dia selama ini dan apakah di desa Mekar Sari tidak ada orang pintar untuk mengantikan dia kepada Dinas Pendidikan dan dinas Pmd di pangkalan Balai kabupaten Banyuasin agar segera menindak lajuti pemasyalahan Rangkap jabatan tersebut guna memberi contoh pada oknum lain yang merangkap jabatan tutup nya Bersambung. (Yulius Hia)