Pemerhati Lingkungan Desak Batalkan Tender PLTSa Sumur Batu
Bekasi,zonainformasinew.com – Project PLTSa pembangkit listrik tenaga sampah di Tempat pembuangan sampah akhir sumur batu dengan nilai 1,8 Triliun masih menjadi sorotan berbagai pihak.
Rusdi Legowo wakil ketua umum Ormas Laskar Merah Putih (LMP) bidang lingkungan hidup mengatakan harusnya pemerintah kota bekasi berhati – hati dan jangan terburu – buru dalam memutuskan penanganan persoalan sampah di tempat pembuangan sampah akhir sumur batu kota Bekasi.
” Proyek PLTSa ini terkesan buru-buru mas, karena dalam pelaksanaan oprasional nantinya. menyangkut usia ekonomis , durability dan efesiensi juga menjadi penunjang dalam kajian teknologi apa yang akan dipakai, seingat saya dulu pernah dua kali penggunaan tekhnologi pengelolaan sampah di tempat pembuangan sampah akhir sumur batu kota bekasi mangkrak dan hanya membuang anggaran saja” Kata Rusdi Sapaan akrabnya. (26/9)
Selain itu, Project PLTSa di tempat pembuangan sampah akhir sumur batu kota Bekasi dalam prosesnya terkesan tertutup dan kurang sosialisasi akan kajian lingkungaannya, pembiayaan pengelolaan sampah per tonase nya.
“FSnya (Fisability Studi) bagaimana? Sejauh ini gak ada keterbukaan soal kajian lingkungannya. Apakah sudah ada study banding dan advokasi dengan tenaga ahli independen sehingga paham akan tehnologi yang di pakai dan ditawarkan.
Karena memang Negara-negara maju seperti Denmark, Swiss, Amerika dan Perancis telah memaksimalkan proses pengolahan sampah menjadi energi listrik.” jelasnya.
Pria yang konsen dibidang lingkungan hidup ini pun menjelaskan soal Teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik sebenarnya sangat sederhana, melalui proses yang dinamakan konversi thermal.
Sampah-sampah yang berada di tempat pembuangan akhir akan dibakar sehingga menghasilkan panas, proses inilah yang dinamakan proses konversi thermal.
“Proses ini sebenarnya bisa dilakukan dengan berbagai cara yaitu insinerasi, pirolisa dan gasifikasi” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Tambahnya, Hanya saja teknologi tersebut belum bisa di aplikasikan secara maksimal di tempat pembuangan sampah akhir. menurutnya rusdi
Dari segi regulasi, pembiayaan dan kateristik sampah di tempat pembuangan sampah akhir belum secara optimal bisa menunjang teknologi – tehnologi pengelolaan sampah di tempat pembuangan sampah akhir yang malah akan menjadi beban APBD nanti nya.
” Didalam pepres no 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan penyempurnaan dari undang -undang no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah harus di perkuat secara regulasi atau aturan yang ketat di wilayah Kabupaten dan kota agar sampah sampai di tempat pembuangan sampah akhir benar- benar sudah terpisah antara organik dan non organik ini hal yang paling mendasar” imbuhnya
Menurutnya, Pemisahan jenis sampah adalah hal yang paling mendasar dan Sangat di perlukan dalam pengunaan teknologi yang akan di pakai, karna ketika sampah masih tercampur di tempat pembuangan sampah akhir kalori yang di perlukan untuk meningkatkan kan suhu panas menjadi sumber energi tenaga penggerak turbin tidak akan optimal kerja nya sehingga output listrik yang keluar tidak maksimal.
“Jangan sampai PLTSa pembangkit listrik tenaga sampah malah menjadi pembangkit listrik tenaga solar, Saya minta Pemda kaji ulang dan Batalkan dulu proses tendernya. Harus dipersiapkan dengan matang agar tidak mangkrak jadinya” desak rusdi di akhir wawancara nya. (Nama Yadi)