METROPOLITAN

Polda Metro Jaya Ajukan Pemblokiran Atas Perkara Asusila

Zona Informasi New, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran rekening para tersangka rumah produksi film dewasa. Namun, tidak disebutkan berapa jumlah rekening yang diajukan pemblokiran tersebut.


“Kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (rekening penampung untuk login ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/9/23).


Ditambahkan Direktur, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran seluruh situs film dewasa tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap lima orang tersangka. Kelima tersangka ini ditangkap dalam satu rumah produksi di wilayah Jakarta Selatan.


Film dewasa yang diproduksi itu kemudian dijajakan ke tiga situs. Adapun tiga website yang dijalani oleh kelima tersangka itu antara lain https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/ diperkirakan sudah memproduksi sekitar 120 film.


Dari pengungkapan ini, Polisi menyita satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliarmiliar. (A2TP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *