“DARKUM, Komunitas BIRBAKUM Bentuk Deputy Korcam”. By: H.RM.Riesta Yutaka, SH.,MH.
Garut – Hukum sebagai bagian integral dari sistem pembangunan nasional, secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat bidang pembangunan lainnya dengan melalui pembentukan Deputi Kordinator Kecamatan Komunitas BIRBAKUM Garut yang Mana Saat SEkarang sudah terbentuk Diberbagai kecamatan di kabupaten Garut
selain pembentukan Kordinator Kecamatan dalam memperluas kinerja dan tugas, komunitas Birbakum, maka saat ini sedang merencanakan / membuat perencanaan untuk mengadakan “Lomba Keluarga Sadar Hukum “(KADARKUM) Tingkat Kabupaten Khususnya Dikabupaten Garut Jabar.
Dimana hal tersebut mengandung ide atau konsep yang dibuat untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu perlu adanya suatu kegiatan untuk mewujudkan ide dan konsep tersebut ke dalam kehidupan masyarakat yang senantiasa berubah.
Kesadaran hukum tidak akan terwujud apabila tidak didukung oleh budaya hukum yang mantap, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat
Maksud dari kegiatan Lomba Keluarga Sadar Hukum ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan juga sebagai salah satu cara untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terjerat masalah hukum. Selain itu, agar setiap anggota masyarakat dapat mengetahui dan meningkatkan kesadaran terhadap hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia serta memahami dan menaati hukum yang berlaku.
“Kami Berharap agar nanti seluruh peserta yang mengikuti Lomba Keluarga Sadar Hukum untuk dapat berkompetisi dengan sungguh-sungguh, karena yang berhasil memenangkan lomba akan dipercaya mewakili Kabupaten Garut untuk diikut sertakan pada Lomba KADARKUM Baik Tingkat Propinsi Maupun Tingkat Nasional.
Dalam rangka
menegakkan fungsi-fungsi hukum, kegiatan yang dilaksanakan saat ini adalah upaya bagaimana membangun budaya hukum dengan masyarakat yang cerdas hukum. Dengan cerdas hukum maka akan terbangun budaya hukum di masa yang akan datang Dan. membangun masyarakat yang mengerti hukum.
“Saya selaku Ketua Komunitas Birbakum bahwa rencana ini sangat berharap melalui Lomba KADARKUM ini akan membentuk kelompok-kelompok sadar hukum yang nantinya akan membina Desa Sadar Hukum agar semakin kuat dan terbentuk keluarga sadar hukum.
Keluarga sadar hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemampuannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Tujuan dari Pembentukan Kelurahan/desa sadar hukum adalah agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dan masyarakat memahami dan mentaati hukum yang berlaku.
Pembinaan Kadarkum dapat dilakukan melalui Temu Sadar Hukum, Simulasi, serrta Lomba Kadarkum. Desa/kelurahan sadar hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.
Untuk rencana tersebut kami berharap yang mana tidak lepas dengan Dukungan Kerjasama Bersama Pemerintah dan aparat setempat agar, rencana kami bisa terwujud Dan Sangat diperlukan dukungan penuh dari semua pihak. (Risman Risyanto)