” Asusila “Pengertian Dan Hukum” By : H.RM.Riesta Yutaka, SH.,MH.
Pada prinsipnya, tindak pidana asusila merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, khususnya perbuatan yang berkaitan dengan kelamin, atau bagian badan yang membuat rasa malu, atau merangsang birahi orang lain sehingga bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
tempo.co
Tindak Pidana Asusila Menurut KUHP
Asusila sendiri merupakan tindakan melanggar norma yang bertentangan dengan hukum dan dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
Tindak pidana asusila di atur dalam Kitab Undang-Undang atau KUHP yang mana pelaku dapat dijatuhi hukuman berdiri regulasi yang berlaku.
Ancaman Hukum Terberat ke Pelaku Tindak Asusila
Setidaknya terdapat 20 jenis tindak pidana asusila, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 hingga Pasal 302 KUHP. Beberapa tindak pidana asusila di antaranya yaitu pelecehan seksual atau cabul, perzinaan, pemerkosaan, perdagangan anak di bawah umur, penganiayaan terhadap hewan dan lainnya. Secara garis besar, tindakan merusak norma atau melakukan asusila menurut Pasal 281 KUHP, pelaku, siapa pun, diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 4.500.
Menurut Pengertian Rancangan KUHP Nasional, suatu tindakan melanggar norma dapat disebut sebagai tindak pidana asusila apabila memenuhi dua unsur, yaitu unsur formal dan unsur material. Unsur formal tindak pidana asusila merupakan sesuatu perbuatan, baik dilakukan atau tidak, yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan diancam pidana.
Sedangkan unsur material adalah perbuatan yang bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu perbuatan yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, dlam ilmu hukum pidana, unsur-unsur tindak pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif merupakan unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana. Adapun unsur-unsur objektif tersebut yaitu unsur perbuatan pelaku, unsur melawan hukum, unsur memenuhi syarat mutlak delik, unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana, unsur yang memberatkan pidana, serta unsur lain yang memberatkan tindak pidana.
Sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang terdapat dalam diri si pelaku tindak pidana. Unsur subjektif ini meliputi Kesengajaan, Kealpaan, Niat (voornemen), Maksud (oogmerk), Dengan rencana lebih dahulu, dan Perasaan takut (vrees). Ketentuan pidana merusak kesusilaan terdapat di dalam pasal 281, 282, dan 283 KUHP.
Pasal 281 KUHP: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan 8 bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah: 1. Barang siapa dengan sengaja di depan umum merusak kesusilaan, 2. Barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan di depan orang lain yang kehadirannya di situ bukanlah atas kemauannya sendiri.
Tindak pidana yang diatur dalam pasal 281 angka 1 KUHP itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
- Unsur subjektif
Unsur subjektif dalam pasal tersebut adalah kalimat “dengan sengaja “ terhadap pengrusakan kesusilaan di depan umum. Agar pelaku dapat dinyatakan terbukti telah memenuhi unsur “dengan sengaja” di pengadilan, seorang hakim dan jaksa penuntut umum itu harus dapat membuktikan bahwa pelaku memang mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan perbuatan merusak kesusilaan, serta pelaku memang mengetahui, yakin bahwa perbuatan itu ia lakukan di depan umum. - Unsur objektif
Masih menurut Lumintang, sedangkan unsur objektif dalam pasal tersebut adalah kalimat “Barang siapa”. Adapun yang dimaksud “Barang siapa” sebagai unsur objektif yaitu orang yang terbukti telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal 281 angka 1 KUHP. Siapapun yang memenuhi unsur unsur dimaksud diatas maka adalah sebagai pelaku dari tindak pidana kesusilaan.
Demikian Penulis Sampaikan Semoga Bermanfaat …..
Salam Birbakum Community Kab.Garut. (Risman Risyanto)