KOTA BEKASI

Oknum Ketua Organisasi Wartawan Diduga Bekingi Toko Obat Keras

Zona Informasi New, Kota Bekasi – Maraknya aksi kriminalitas di Kota Bekasi yang dilakukan oleh para remaja dari mulai pembegalan dan tawuran yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terjadi akhir-akhir ini.


Seperti Aksi tawuran yang terjadi pada Senin,(24/7) yang lalu di Kp. Babakan Mustikasari Kota Bekasi yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja berumur belasan tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah ini dapat menjadi tolak ukur angka kriminalitas remaja di Kota Bekasi. Kriminalitas yang dilakukan oleh rata-rata remaja usia belasan tahun, bahkan korban dan pelaku juga masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.


Indikasi dugaan bahwa para pelaku tawuran yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain tersebut menggunakan obat – obatan terlarang seperti jenis tramadol, tri-ex, heximer. Karena mereka (pelaku) yang masih dibawah umur tersebut sudah tidak memiliki rasa kemanusiaan sama sekali bahkan lebih keji dari binatang.


Dari salah satu toko obat keras terlarang yang menjual pil setan dalam daftar ‘G’ yang berkamuflase dengan menjual kosmetik ini terletak di Jl.Raya Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi (sebrang dengan eks pool taxi ekspres) diwilayah RW.04 Kelurahan Mustikasari yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada tawuran 24 Juli lalu yang mengakibatkan 1 remaja meninggal atas kejadian tersebut yang ditangani oleh Mapolres Bekasi Kota.


Para awak mediapun menelusuri informasi untuk investigasi pada toko obat tersebut, tiba – tiba ada oknum warga seorang laki -laki yang datang dan bergaya seperti preman mengusir para awak media yang sedang investigasi, dugaan menjadi beking para toko penjual pil setan.


Laki-laki dengan gaya preman itupun selain mengintimidasi awak media, bahkan mengajak para awak media untuk berkelahi dengan Nada keras sehingga mengundang beberapa warga datang ke lokasi untuk melihat keributan yang di timbulkan oleh preman tersebut. Bahkan Inuy selaku Ketua RW. 04 pun akhirnya datang ketempat kejadian perkara.


Saat media konfirmasi ke Ketua RW.04, Inuy mengatakan telah mengijinkan toko tersebut untuk berjualan dan tidak tahu tentang penjualan Obat keras tersebut.
” Saya selaku Ketua RW disini mengijinkan semua orang yang mau berdagang, mengenai dan memeriksa ijin itu bukan wewenang saya ” ucap RW 04 Kelurahan Mustikasari, Inuy.


Tensi preman itupun sedikit mereda setelah Ketua RW datang. Namun sangat mencengangkan sekali apa yang kami peroleh dari mulut sang preman tersebut bahwa penjual Obat tersebut telah berkoordinasi dan membayar bulanan oleh oknum wartawan yang berinisial HL.
” Kita sudah berikan jatah perbulan kepada HL sebagai uang koordinasi untuk semua wartawan ” jelas preman tersebut.

Tugas Wartawan dalam memainkan peran penting dalam masyarakat sebagai perantara atau penghubung suatu peristiwa dengan publik untuk menyampaikan informasi secara akurat, objektif, dan relevan yang sedang terjadi kepada pembaca. Tetapi dalam tugas dan etika jurnalistik tidak berlaku kepada “ NH Als HLN ” salah satu oknum wartawan yang menjabat sebagai pimpinan umum dan pemimpin redaksi dari media ‘KR’ yang juga menjadi salah satu Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia yang di duga menerima uang setoran dari toko obat keras daftar ‘G’ tersebut.

Dengan menerima “SETORAN” dan menjadi “BEKING” toko obat keras daftar ‘G” yang menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Hexymer, Kamlet, Mercy itu. Apakah dengan status nya yang menjabat
sebagai organisasi Wartawan Online tersebut menjadikannya kebal terhadap hukum yang ada?.

Saat di konfirmasi mengenai oknum wartawan tersebut kepada pihak kepolisian dalam hal ini menjelaskan “ bila ada laporan yang masuk akan saya sikat ”, ujar Kanit 1 Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Iptu M. Situmorang SH,MH saat beberapa media mendatanginya untuk konfirmasi di kantornya.

Sampai saat ini belom ada keseriusan dan tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk mengungkap pemberitaan yang ada dari beberapa. Apakah karena oknum wartawan tersebut masih menerima dan diduga membekingi toko obat-obatan tersebut dan Apakah pihak kepolisian “Menutup Mata” dan sengaja membiarkan oknum wartawan tersebut ?.

Seharusnya wartawan mempunyai peran penting sebagai jurnalis yang profesional dan membela kepentingan publik, kebenaran atas dasar fakta,akurasi, dan diverifikasi dan tidak menjadi beking apalagi menerima setoran dari toko obat keras daftar ‘G’, yang jelas sudah melanggar kode etik jurnalistik.
Sangat miris dan mengagetkan sekali saat mendengar ada oknum wartawan yang ikut terlibat. Maksud dengan ‘uang koordinasi‘ itulah yang menjadi tanda tanya besar, seberapa besar ‘oknum wartawan’ tersebut berperan dalam peredaran obat keras terlarang di Kota Bekasi ini.


Sampai saat ini keberadaan toko kosmetik yang menjual obat keras terlarang ini makin merajalela di Kota Bekasi. Tugas pokok dan fungsi dari seorang wartawan diduga sudah di salah gunakan demi uang. Yang seharusnya seorang wartawan itu menjadi kontrol sosial di masyarakat, untuk memberikan edukasi ke masyarakat melalui pemberitaan, namun yang terjadi malah melakukan hal yang sebaliknya dan sangat memalukan.Generasi muda penerus bangsa ini harus hancur dan rusak oleh peredaran bebas obat keras terlarang.

Aparat kepolisian harus berani menindak tegas toko-toko obat keras terlarang tersebut. Apalagi di sinyalir ada oknum wartawan yang ikut bermain disana. .(A2TP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *