METROPOLITAN

Diduga Mobil Modifikasi Lakukan Pengisian BBM Solat Berulang Kali Di Setiap SPBU

Zona informasi New Jakarta Timur kecamatan Duren sawit /kota Jakarta Timur JL pahlawan revolusi,/ Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur Pemerintah Indonesia melakukan pendistribusian BBM Bersubsidi untuk digunakan masyarakat, pemerintah melakukan pendistribusian BBM Bersubsidi Guna meningkatkan mobilitas guna tercipta perekonomian yang Baik.

Di era kenaikan BBM Bersubsidi yang melambung tinggi dan BBM yang non Subsidi pun Ikut melonjak, Banyak di manfaatkan di duga. oknum-oknum yang tidak bertanggung Jawab, yang dimana seperti terjadi di Tempat Pengisian Bahan Bakar SPBU (34.13402) yang beralamatkan di jalan pahlawan revolusi/ Kecamatan Duren Sawit kota Jakarta Timur dimana di Temukan Mobil Modifikasi yang sering di sebut mobil helikopter yang berisikan kempu/ tangki grandong dimana Tangki pengisian Bahan Bakar di Modifikasi yang dimana mencapai ratusan liter/Rabu/9 Agustus/2023/

Saat Team Melakukan Investigasi di lapangan Dini Hari Rabu/ pagi .sekitar Pukul 05:40. WIB, Tanggal 9/Agustus/ 2023 di Temukan Mobil Modifikasi melakukan pengisian bahan Solar Subsidi dengan cara berulang-ulang Kali yang dimana sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Setiap Pengisian Bahan Bakar Subsidi Tidak boleh Berulangkali dimana Pertamina Mengeluarkan Aplikasi setiap sopir mempunyai barcode sehari lebih dari 10 /dari HP Android Guna mengontrol Pendistribusian BBM Subsidi Agara Tepat Sasaran./9/ Agustus/2023/

Saat di Konfirmasi salah satu Pengurus dilapangan dari pak sopir/pengurus di lapangan inisial u dan dikonfirmasi lagi Siapa pemilik pengurus ya inisial R./yang punya!/. yang di SPBU( 34.13402) JL.pahlawan revolusi/ Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit. Kota Jakarta Timur pada pukul 05:40.WIB. bahwa memang dibenarkan bahwa Mobil Modifikasi Tersebut milik nya yang Bernopol B 9165 NCB /9/ Agustus /2023/

Dalam hal ini sudah di atur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah/ dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar

Diharapakan Pihak Kepolisian Republik Indonesia Harus Tindakan Tegas Khususnya dalam Lingkup Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Timur Untuk segera Tindak Lanjut dan meringkus para Mafia BBM Solar Bersubsidi, diharapkan Pihak Pertamina agar lebih ketat dalam pengawasan pendistribusian BBM Bersubsidi agar tepat sasaran guna tidak terjadinya kelangkaan bahan Bakar Minyak.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *