Tuduhan Bahwa Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jual Ginjal, Tidak Benar
Jakarta, zonainformasinew.com – Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya bahwa petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali hanya memfasilitasi Fask Track bisa kemungkinan ketidaktahuan perbuatan mereka hanya memberikan jalur khusus tempat pemeriksaan keluar masuk bandara dengan pemberian uang 3,5 juta itu hanya ucapkan terima kasih.
Namun ramainya pemberitaan 4 tersangka di media massa bahwa petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurai Rai Bali diduga terlibat jual ginjal itu tidak benar sama sekali. Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak bisa melarang WNI keluar Negeri selama yang bersangkutan tidak ada pencekalan atau permintaan instansi terkait.
Dengan adanya tuduhan meloloskan beberapa oknum yang menjual ginjal keluar negeri, dimana petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tidak mengetahui perbuatan mereka yang mendonorkan ginjalnya ke Kamboja, petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali hanya memfasilitasi Fast Track jalur khusus dan petugas tentunya tidak mengetahui tujuan keberangkatan beberapa oknum tersebut, karena menanyakan keberangkatan mereka untuk maksud apa bukanlah wewenang petugas imigrasi.
Permaslahan benar atau tidaknya petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dalam persoalan ini, biarlah nanti Pengadilan yang berhak menentukan, jika memang tidak bersalah maka batal demi hukum atas tuduhan yang dialamatkan ke petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.(Tim)