DAERAH

Diduga Kades Mulut, Kangkangi Perda Banyuasin No. 9 Tahun 2014 Terkait Penerbitan SPHAT

Banyuasin (Sumsel), Zonainformasinew.com — Terkait Peraturan Daera (Perda) Kabupaten Banyuasin No 9 tahun 2014 Tentang Pedoman Penatausahan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah, BAB VI. PEMBIAYAAN, Pasal 14 ayat (1) Biaya proses penatausahaan SPHAT yang dibebankan kepada
masyarakat paling besar Rp 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah) yang dipergunakan untuk Tim Desa dan Tim
Kecamatan dalam rangka, pelaksanaan peninjauan dan
pengukuran di lokasi.

“Pasalnya pemerintahan desa Mukut. diduga kuat Agus sebagai kepala desa mukut kangkangi Perda kab Banyuasin No 9 tahun 214 tentang Pedoman Penatausahan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT).

“(WR) warga desa mukut, kecamatan Pulau Rimau, kabupaten Banyuasin.sumatera selatan. mengatakan pada awak media ini kamis Pekan lalu 2023.
Menurutnya dimasa jabatan kades Agus ini kami (khususnya masyarakat desa mukut) mengajukan Pembuatan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT).
ke pemerintahan desa mukut, oleh pemerintah desa Kami masyarakat dikenai biaya dengan nominal sebesar Rp 2.500.000 / SPHAT, Saat itu ada masyarakat yang protes karena merasa keberatan. terus dijawab lah kalau masyarakat merasa keberatan dengan biaya yang sudah di tentukan oleh pemerintah desa, ‘ya. Kalau Mau bikin dan uruslah sendiri dikecamatan. (tiru WR) dengan nada agak kesal, kami warga masyarakat desa tidak bisa berbuat banyak. mau tak mau terpaksa ikut saja dan menuruti apa kata pak kades Agus, “jelasnya.

“Masih Kata (WR), untuk bapak ketahui saja dari sekian banyak Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) milik masyarakat desa mukut ini masih terdapat 5 orang yang belum menerima SPHAT, menurut pak kades agus waktu ditanya masyarakat katanya di kecamatan lagi habis belangko sedangkan dana sudah dibayar lunas semua sebesar Rp 2.500.000. oleh masyarakat.

“Harapan kami warga masyarakat,
mohon kepada bapak Sumito selaku Camat di kecamatan Pulau Rimau dan pemeritahan maupun pihak-pihak terkait dikabupaten Banyuasin untuk menindak lanjuti atas perilaku atas kebijakan Agus kades mukut yang dianggap tidak wajar dan semena mena terhadap warga nya,”kelunya.

Di lain tempat (RDH) mengatakan, Kalau Mengacu pada peraturan daera (Perda) kabupaten Banyuasin No 9 tahun 2014 Tentang Pedoman Penatausahan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah, pasal 14 ayat (1) biaya untuk penerbitan SPHAT itu paling besar sebesar Rp 500.000 / SPHAT Sudah termasuk Biaya ukur dan materai, ayat (2) secara rincian itu diatur oleh desa,” paparnya.
“kalau seperti ini sistimnya ditentukan harganya dalam pembuatan SPHAT sebesar Rp 2.500.000 /SPHAT. walaupun ditentukan tidak sebesar Itu,
artinya pemerintah desa sebagai Pemegan kebijakan itu kepala desa, ini Jelas menyalahi peraturan yang Sudah ditentukan oleh pemerintah daerah kabupaten banyuasin, ‘Ya, sama saja ingin mencari keuntungan diri sendiri bukan membantu untuk meringankan beban masyarakat,”unjarnya.

Media ini mencoba menghubungi kepala desa mukut saudara AGUS, untuk meminta komfirmasi terkait pembuatan SPHAT, ketika ditemui Kedesa mukut tidak ada didesa, mencoba kerumah nya dilokasi kecamatan Sembawa pun tidak ada, dihubungin melalui selulerr maupun whatsapp 0813 XXXXX617 tidak dapat dihubungi.

Sementara camat Pulau Rimau (Suminto) Senin, 24/07/2023 Saat dihubungi lewat WhatSapp mengatakan temui saja Kds Agus karena sudah saya telpon tadi sekitar pukul 13.20 win, dari via selulernya, katanya siap bertemu untuk memberikan klarifikasi hak jawabnya. Jadi hubungi saja yang bersangkutan,”ucap Camat.

Saat dihubungi dan ditemui oleh media ini dikediamannya senin, “kades agus. mengakui dan membenarkan, terkait penerbitan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) milik masyarakat tersebut dikenai biaya sebesar Rp 2.500.000, / SPHAT, menurut Agus memang kalau kita mengacu pada (peraturan daera). ‘Ya. sebesar Rp 500.000, /SPHAT. tapi perlu diketahui untuk ongkos pulang pergi menggunakan spedboot itu Sudah berapa makan biaya ke kecamatan,”Kata agus.

‘saya pun sudah bilang sama warga dengan adanya SPHAT lahan mereka ada nilai harganya. dan bisa pinjam uang di bank jadi menurut saya sangat menguntungkan bagi mereka, kalau mereka bikin sendiri tanpa kades apakah bisa bikin SPHAT, menurut Agus. jadi sepantas nya warga itu berterimakasih atas bisa diterbit kan nya SPHAT tersebut,
“masi menurut kades agus, untuk kedepan saya akan sewa pengacara untuk ditempatkan didesa guna mengatasi semua permasyalahan di desa bagi yang berkepentingan cukup hubungi pengacara didesa,”pungkasnya.(Yulius Hial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *