DAERAH

Diduga Kades Mulut Agus Jarang Kekantor Dan Menyalahgunakan Wewenang Jabatannya

Banyuasin( Sumsel), Zonainformasi.com– Rabu 18/072023, terkait dengan adanya sumber informasi dari masyarakat kepada awak media ini melakukan kontrol sosial ke desa Mukut,kec Pulau Rimau, kabupaten Banyuasin, Sumatera selatan.
“Menurut warga setempat (PR) sanggat kecewa atas kinerja pak Agus selaku kepala desa mukut. jarang sekali turun ke kantor desa, berikut sekdes nya hanya 3 hari dalam seminggu selain itu pintuh kantor hanya di kunci menggunakan gagang sapu.
Sementara Bendera merah putih lambang negara tak berkibar yang ada tiang dihalaman samping kantor desa Desa Mukut.”jelasnya.

ditempat terpisa (Mg) warga desa Mukut. menyambut dengan baik dan meberikan keterangan pada awak media ini. Menurutnya kalau Desa Mukut ini semenjak kades Agus dilantik, beliua jarang sekali masuk ke desa apalagi ngantor itu yang Kami ketahui selama ini pak, kata (Mg). mengenai pemsangan bendera merah putih pun jarang kecuali ada kepentingan sesekali di kantor karena tak ada perangkat yang datang ngantor untuk menaik kan dan menurun kan Bendera,

“Selain itu dijalan masuk menuju kantor sekitar 30 meter tergenang air dan berlumpur serta ditumbuhi rumput rumput liar menanda kan kantor desa jarang ditunggu atau kurang aktif dan tak pernah memperhatikan desa.
warga yang mau berurusan bikin surat atau yang lain berkenaan dengan pemerintah desa ya sangat sulit, padahal pak Kades maupun perangkat desa kan suda ada Dana tunjangan/honor dari pemerintah,”cetusnya

Ditempat terpisa warga lainnya (RDH) mengatakan, kalau didesa mukut pernah masyarakat mengajukan Pembuatan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) oleh pemerintah desa Mukut masyarakat dikenai Biaya dengan nominal penbayaran sebesar Rp 2.500.000/SPHAT
Masih 5 orang yang belum menerima SPHAT, menurut pak kades di kecamatan lagi habis belangko sedang kan dana sudah dibayar lunas sebesar Rp 2.500.000. oleh masyarakat,

“terang (RDH),
Kalau menurut peraturan daera (Perda) kabupaten Banyuasin Kalau tidak Salah itu No 6 tahun 2014 biaya untuk penerbitan SPHAT itu sebesar Rp Rp 500.000/SPHAT Sudah termasuk Biaya ukur dan materai,
kalau seperti ini kan ditentu kan harganya oleh pak Kades sebesar Rp 2.500.000 /SPHAT. apaka ini tidak menyalahi peraturan yang Sudah ditentukan Oleh pemerintah daerah, Ya. sama saja ingin memperkaya diri sendiri bukan membantu warga.

“Harapan kami warga,
mohon kepada bapak Sumito selaku Camat di kecamatan Pulau Rimau dan pemeritahan terkait dikabupaten Banyuasin untuk menindak tegas prilaku dan tindak kebijakan Agus kades mukut yang dianggap tidak wajar dan semena mena,” harapnya.(Yulius Hia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *