Polisi Ungkap 12 Tersangka 3 Oknum Lawyer, 1 Oknum Polisi Dan 1 Oknum Imigrasi Di Kasus TAPI Penjualan Ginjal Di Kamboja
Zona Informasi New, Jakarta – Oknum anggota Polres Metro Bekasi Kota, Aipda M, ditangkap terkait kasus TPPO yang menjual organ ginjal ke Kamboja. Polisi mengungkapkan Aipda M bukan bagian dari sindikat, tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya.
“Oknum kepolisian yang kita tangkap ini mereka tidak kenal dengan sindikat ini, tetapi pada saat para tersangka ini panik bagaimana supaya lolos dari jeratan hukum, anggota ini ada yang mengenalkan sopir Grab kenalan daripada sindikat-sindikat ini ‘nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya’,” ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Hengki mengungkapkan Aipda M ditetapkan sebagai tersangka karena mempersulit proses penyidikan dengan menyuruh sindikat untuk melarikan diri dan menghilangkan jejaknya.
“Apa yang terjadi setelah itu disuruh untuk pindah tempat, HP dihilangkan kemudian jejak data-data dihilangkan itu mempersulit penyidikan. Kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja itu bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena HP-nya sudah hilang semua,” paparnya.
Hengki mengatakan Aipda M juga terindikasi melakukan penipuan dengan mengimingi seolah-olah kasus tersangka tidak akan diproses jika mengirimkan sejumlah uang.
“Jadi mereka tidak saling kenal. Tetapi setelah ditangkap, pelaku-pelaku panik minta cari bantuan, ini juga nipu pelaku ini. Jadi misalnya ‘kami bisa membantu kirim transfer uang ke kami’, dikirimlah Rp 612 juta,” katanya.
Sementara oknum imigrasi ditangkap karena penyalahgunaan wewenang. Tersangka menerima sejumlah uang dari sindikat dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.
“Nah kemudian, satunya untuk oknum imigrasi ini untuk urusan keberangkatan. Jadi yang bersangkutan ini ada istilahnya cepat, kemudian memberikan sejumlah uang inilah makanya kita tangkap, karena ada pasalnya juga di sana,” katanya.
“Aparat negara yang menyalahgunakan wewenangnya, kekuasaannya sehingga dapat mengakibatkan terjadinya TPPO. Nah kita temukan alat buktinya, transferannya. Tapi tidak termasuk dalam jaringannya,” katanya seraya menambahkan bahwa oknum tersebut bekerja di Imigrasi di Bali.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Aipda M akan diproses secara pidana. Selain itu, sebagai anggota Polri, Aipda M akan diproses secara kode etik dan profesi.
“Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya, baik itu melalui kode etik, apalagi oleh pidana,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Sampai saat ini diketahui Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 12 tersangka terkait kasus TPPO perdagangan ginjal di Kamboja. Dua di antaranya merupakan oknum polisi dan imigrasi yang menerima uang dari sindikat dan 3 lapisan (layer) tersangka dalam kasus TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko merinci, layer pertama adalah penerima para pendonor yang berada di Kamboja.
“Layer 1 TPPO luar negeri, tersangka H atau Hanif, tugasnya sebagai LO (Liaison Officer) yang ada di Kamboja. Jadi yang nerima para pendonor ini yang direkrut layer berikutnya,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Para calon pendonor ditampung oleh tersangka Hanif di Kamboja. Setelah diobservasi selama beberapa hari, para pendonor WNI kemudian diarahkan ke Rumah Sakit Preah Ket Mealea di Phnom Penh, Kamboja.
“Layer kedua, berikutnya ini ada beberapa nama ya yang perlu kami sampaikan di mana layer kedua salah satunya adalah atas nama Septian,” kata Trunoyudo.
Septian merupakan salah satu koordinator di Indonesia. Dia ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi di tempat penampungan di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Septian ini merupakan layer kedua yang kemudian pada layer kedua ini ketika 19 Juni sudah ramai ada penggeledahan rumah di Bekasi ini kemudian tersangka melarikan diri,” katanya.
“Melarikan diri mencari perlindungan melalui sopir (taksi online) yang dikenal yang kemudian ini merupakan perannya koordinator di Indonesia, yang kemudian agar supaya tidak tertangkap pada proses penggeledahan dan penangkapan,” tambahnya.
Selain Septian, ada juga tersangka Husni dan Lutfi. Dia berperan memfasilitasi akomodasi para calon pendonor ginjal.
“Kemudian ada Husni dan Lutfi ini perannya pembuat paspor perekrut, calon pendonor ginjal. Kemudian koordinasi di Kamboja juga atas nama Lutfi,” katanya.
Pada layer berikutnya yang berperan sebagai koordinator. Para tersangka di layer ini rata-rata adalah mantan pendonor ginjal.
“Kemudian layer berikutnya 3, ini ada guru Sonata koordinator yang membantu dari Heru. Kemudian ada Darma, Muhammad Akmal, Ramdani, dan Evan Prasetya, dan layer-layer ini dulunya adalah pendonor dari organnya yaitu organ ginjal,” katanya.
Trunoyudo menyampaikan para tersangka diproses dan ditahan sesuai dengan perannya masing-masing. Para tersangka yang terlibat dalam jaringan sindikat penjualan ginjal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk oknum petugas imigrasi ini ada juga untuk layer, di luar sindikat. Ini sesuai dengan pasal 8 UU Nomor 21 tahun 2007, karena penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukuman ditambah 1/3 dari pasal pokok, pasal 2 dan pasal 4 ,” katanya.
“Untuk oknum anggota Polri pada pasal 22 UU Nomor 21 tahun 2007 merintangi penyidikan dengan menyembunyikan tersangka. Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun,” pungkas Trunoyudo.(A2TP/Red)