Penggarapan Alhamdulillah Tanah Dilakukan DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Garut
Garut, zonainformasinew.com – Ormas DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Garut penggarapan tanah atas surat kuasa tanah yang diberikan pemilik tanah yang sah yaitu pemilik atas nama yopi malik muntaha yang keberadaan tanahnya berlokasi di Blok Nanjung Sari Persil125 khohir 2155 Rw.009 Rt.005 ,masuk di Desa Samarang Kecamatan Samarang Garut – Jawa Barat.
dalam penggarapan tanah ini yang dilakukan oleh DPC MGP Kab. Garut berdasarkan surat kuasa yang diberikan Yopi Malik Muntaha pemilik tanah yang sah , dengan nomor surat kuasa No .068.dengan ijin penggarapan melalui pihak intansi pemerintahan yang di terima oleh pemerintahan desa samarang kecamatan samarang kapolsek samarang satpol pp kabupaten garut dpmpt kabupaten garut
Sebidang tanah ini didapatkan Hibah dari Cep Yoyo (Alm) yang diberikan kepada Yopi Yalik Yuntaha diterima pada tahun 2016 ujar Yopi,
Lanjutnya Yopi,sekitar 2018 pihak Asep Sukandar melalui kuasa hukum pak
Hendra Gumilar, SH MH,
menyerobot lagi tanah secara ditraktor dan keberadaan tanah tersebut saat ini sudah dijual oknum tidak bertanggung jawab pernah ditanyakan ke pihak penyidik maupun pihak polres Garut yang bernama Bripka Iyan Dede Sopiyan no nrp 85070790 selaku penyidik di Tipidter dan pernah di pertanyakan ke pihak pengadilan negeri garut yang bernama pak juju juhara sebagai juru sita tidak pernah mengluarkan surat eksekusi tanah di karenakan tidak ada putusan perintah eksekusi beliau mengaku tidak pernah SHM no 233 di pindanh kan ke nomer lain tidak perintah balik nama maupun menyerobot, dan saya pernah melaporkan kepolsek samarang beserta pak Rt dan Rw di wilayah samarang tidak di tanggapi karena dengan alasan masih penyidikan saya pernah laporan ke penyidik nya bripka iyan dede sopyan no nrp 85070790 malah suruh ribut/berantam di tanah tsb oleh karena itu seharusnya menyita barang bukti dan menangkap oknum oknum tersbut ada apa, kan masih penyidikan kami pernah menanyakan ke pihak Kasi Sengketa BPN garut dan menyalahkan APH.
Sambungnya yopi,langsung ke polda jabar minta perlindungan hukum dan kepastian hukum untuk gelar perkara di polda jabar, dan hasilnya keluar SP3 dari polda jabar di serahkan kepada Cep Yoyo selaku terlapor, bahwa Asep Sukandar dan kawan-kawannya selaku pelapor tidak cukup bukti, sesudah gelar perkara pihak kuasa hukum Bapak asep sukandar beserta kawan-kawanya yang bernama Hendra Gumilar SH. Mh, dan sekarang menjabat sebagai kepala desa di Wilayah Kecamatan Samarang Garut Jawa Barat,beliau bilang mengatakan kepada yopi malik muntaha disaksikan sodara-sodara yopi ,kalau p21 Cep yoyo dipidanakan perkara ini sehingga asep menang, kalau Sp3 keluar berarti menang perkara sehingga cep yoyo menang perkara dengan SK No ketetapan S,Tap/04/1/2021/Reskrim Polres Garut. Dan asep sukandar dan kawan di pidanakan terkait penyerobotan dan balik nama tidak sesuai SOPkarenakan dari 2014 sampai 2021 masih penyidikan
Lanjut Yopi sudah memberi laporan ke-pihak penyidik polres garut sebelum penyegelan tanah dilaksanakan, dan kami meminta dan mengatakan kalou ada yang nyabut plang penyegalan di lokasi supaya ada penindakan terhadap pelaku dan harus
di pidanakan ,pihak penyidik polres garut siap menerima laporan dari sodara Yopi dan akan ditindak lanjuti pihak polres garut ,”Ujarnya (Yopi Malik Muntaha )