Uang Rp 27 Miliar Dikembalikan, MI Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Zona Informasi New, Jakarta – Pada Kamis (13/7/2023), bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
MI selaku Pengacara Terdakwa IRWAN HERMAWAN yang diperiksa sebagai SAKSI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s/d 2022.
Saat tiba di Gedung Bundar JAM PIDSUS guna memenuhi panggilan saksi, MI membawa uang sejumlah USD1,8 juta atau Rp.27 Miliar untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.
Adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil MI guna mendengar keterangan terkait asal usul uang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, MI menyatakan bahwa uang tersebut didapat dari rekan kerjanya bernama Andika.
Selain itu, MI juga menyebut subjek (pelaku-Red) yang mengembalikan uang tersebut berinisial S. Meski demikian, MI tidak mengetahui lebih dalam terkait identitas subjek yang mengembalikan uang tersebut.
Untuk diketahui, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor MI. Penggeledahan dilakukan guna mencari alat bukti dalam rangka mengetahui asal usul status uang tersebut, sehingga dapat dijadikan alat bukti atau untuk memulihkan keuangan negara atau sekedar barang temuan. (A2TP)