METROPOLITAN

Kasus KDRT Di Depok, Polda Metro Jaya Buka Opsi Restorative Justice Kasus KDRT, Kedua Pihak Dapat Penangguhan Penahanan

Zona Informasi New, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto membuka opsi restorative justice pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Depok. Pasangan suami istri yang sedang bertikai dan viral akan kembali dipertemukan ketika kondisi keduanya membaik.


Soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berawal atas Suami istri yang saling lapor polisi di Polres Depok. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan suami istri tersebut sama-sama melakukan kekerasan yang dilatari faktor sebab-akibat.


“Saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi. Ini ada sebab-akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan di satu pihak dan di pihak lain,” ujar Irjen Karyoto, dikutip Jumat (26/5/2023).


Kasus ini kemudian menuai polemik lantaran polisi sempat menahan si istri. Sedangkan suami, yang pertama kali dilaporkan oleh istri, justru tidak ditahan dengan alasan sakit.
Kegaduhan di media sosial terkait penanganan perkara kasus KDRT ini membuat Irjen Karyoto turun mengecek langsung ke Polres Metro Depok, Kamis (25/6). Ia meminta penyidik adil dalam menangani perkara tersebut.


“Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya di awal juga mengatakan yang adil-lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan,” katanya.


Saat ini istri korban KDRT sudah ditangguhkan penahanannya. Namun, kata Karyoto, kedua-duanya layak ditahan dalam perkara tersebut.
“Artinya di kedua belah pihak. Sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan,” katanya.


Karyoto menyebutkan pihaknya menangguhkan penahanan si istri karena pada prinsipnya polisi ingin keduanya kembali dalam rumah tangga yang utuh sebagaimana diamanatkan dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Karena kami semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga,” katanya.
Jika memungkinkan, pihak kepolisian akan mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Polisi akan mempertemukan suami dan istri tersebut.


“Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan, karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” tuturnya.
Karyoto mengatakan penyidikan kasus ini sementara waktu di-hold. Kasus ditahan sementara sambil memberikan waktu kepada kedua pihak untuk kontemplasi.

“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberi waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,” jelas Karyoto.

Kasus tersebut kini diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus diambil alih lantaran SDM Ditreskrimum Polda Metro dinilai lebih ahli dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak,

“Ini menjadi diskusi, kami tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih expert, Dirkrimum siap-siap saja nanti menjadi kepanjangan, akan kita ambil alih,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Irjen Karyoto belum memberikan waktu pasti kapan kasus tersebut akan diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Saat ini masih (di Polres Depok) nanti siang atau besok bisa dilimpahkan,” katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya akan menangani langsung perkara ini. Penyidik dari Polres Metro Depok juga akan membantu bila dibutuhkan.


“Melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel, maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Trunoyudo.
Kapolda Metro Jaya memberikan atensi pada kasus KDRT di Depok ini setelah mengundang banyak perhatian publik. Bahkan dia menuturkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md juga ikut memantau kasus ini.(A2TP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *