DAERAH

Berdasarkan Surat Kuasa Yang Diberikan Pemilik Tanah, DPC (MGP) Harap Tanah Pemilik

Garut,zonainformasinew.com – penggarapan tanah dilakukan oleh DPC manggala garuda putih [MGP] dalm penggarapan ini dilakukn berdasarkan surat kuasa yang di berikan oleh saudara Yopi Malik Muntaha yang merupakan pemilik Tanah, dengan Nomer surat kuasa No .068 a.n Yopi Malik Muntaha , [penerima sekaligus pemilik sebidang tanah hibah] dan SK PN ,Garut No.W.11-4.8/628/HT.04 10-V-2016 ,serta didapatkan SK Nomer ;S.Tap/04/1/2021/Reskrim Polres Garut,”terangnya

Selanjutnya disampaikan Yopi dalam penggarapan tanah yang dilakukan oleh DPC Manggala Garuda Putih berlokasi di blok Kaliki Ngemped yang sekarang menjadi blok Nanjung Sari persil 125 Kohir 2154/2155, RT 005 RW 009 Desa Samarang Kecamatan Samarang Kabupaten Garut Jawa Barat,

Sambung Yopi menyampaikan terhadap awak media tanah yang diberikan dalam penggarapan yang dilakukan oleh DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Garut
,tanah itu didapatkan berdasarkan Hibah dari Cep Yoyo ( Alm ) yang diberikan kepada kami , hibah tanah itu dibuat dan diterima sodarah yopi malik muntaha pada tahun 2016 Lalu, Ujar,”yopi

Lanjut Yopi, keberadaan tanah tersebut saat ini sudah dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab pernah ditanyakan ke pihak penyidik maupun pihak polres garut yang bernama bripka iyan dede sopiyan tidakpernah perintah balik nama maupun menyerobotvkarenakan masih penyidikan pernah menanyakan ke pihak Kasi Sengketa cecep menyalahkan aph ada apa ini sampai saling tuding dan dikuasai oleh salah satu perusahaan bahkan telah didirikan bangunan diatas tanah milik kami,”kata ,Yopi”(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *