Putusan Gugatan No 0209/Pdt.P/2023/PA.Bks Soal Ahli Waris Dipertanyakan,Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi Kabulkan Gugatan Hak Ahli Waris Seorang Murtadin
Bekasi, Zona Informasi New
Akibat kelalaian Panitera Pengganti Pengadilan Agama Bekasi sehingga seorang Murtadin bernama Utan Kertapati sebagai ahli waris dikabulkan dengan penetapan No 0209/Pdt.P/2023/P.A.Bks.Kesalahan tersebut dikarenakan ketidakcermatan panitera pengganti Pengadilan Agama Kota Bekasi dalam menginput info data No KTP para pemohon.
Penetapan Pengadilan Agama Bekasi No 0838/Pdt.P/2022/PA.Bks perihal ahli waris atas nama Ana Herawati dan Ani Herawati.
Dalam berkas permohonan dan berita acara persidangan, penetapan ahli waris dihadiri oleh pemohon diantaranya : Utan Kertapati, Ana Herawati dan Ani Herawati. Namun dalam pertimbangan hukum, bahwasanya Utan Kertapati tidak termasuk dalam ahli waris pasalnyan berdasarkan bukti bukti persidangan bahwa Utan Kertapati beragama Budha sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga yang bersangkutan.
Hal itu diakui oleh Utan Kertapati bahwasanya dia memang beragama Budha pada saat sidang penetapan No 0838/Pdt.P/2022/PA.Bks dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi. Adapun gugatan Utan Kertapati No 0209/Pdt.P/2023/P.A.Bks yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi tentunya melanggar pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam tentang pewaris yang berbeda agama.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi tidak mempertimbangkan bukti bukti yaitu foto copy dan Kartu Keluarga Utan Kertapati yang diterbitkan Dinas Catatan Sipil Kota Bekasi Tanggal 09/08/2016 dan keterangan saksi Ardi Riadi bahwa Utan Kertapati beragama Budha, namun pada kenyataannya gugatan Utan Kertapati dikabulkan oleh Majelis Hakim berdasarkan penetapan No 0209/Pdt.P/2023/P.A.Bks.
Namun saksi Ardi Riadi dipaksa untuk membuat surat pernyataan oleh penggugat Utan Kertapati yang menyatakan bahwa Utan Kertapati beragama Islam dimana hal ini tidak menjadi pertimbangan hukum majelis hakim. Dengan keluarnya putusan yang mengabulkan gugatan Utan Kertapati No 0209/Pdt.P/2023/P.A.Bks.tentunya telah mencederai hukum khususnya terhadap Kompilasi Hukum Islam pasal 171 huruf ( c ) dan Hadist Nabi Muhammad SAW bahwa seorang non muslim tidaklah mendapat waris dan mewarisi.
Amar putusan No 0209/Pdt.P/2023/P.A.Bks. dikeluarkan pada Hari Selasa tanggal 11 April 2023, bertindak sebagai Ketua majelis A.Mahfudin,S.Ag,MH, Hakim Anggota : Drs Ahmad Zawawi,MH dan Dra Hj Siti Sabihah,SH.MH sedangkan Panitera Pengganti : Yulisma,SH.Namun saat ini pihak tergugat telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat terkait dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi No 0209/Pdt.P/2023/P.A.Bks. (Tim)