METROPOLITAN

Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Bulan Ramadhan

Zona Informasi New, Jakarta – Polda Metro Jaya melarang adanya kegiatan Sahur On The Road (SOTR) yang sering dilakukan setiap bulan puasa Ramadan, Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Kegiatan SOTR merupakan kegiatan yang bisa menimbulkan banyak efek negatif. Umtuk itu Polda Metro Jaya menerbitkan Maklumat Nomor Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga kegiatan tersebut dapat menimbulkan tawuran.


“Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membacakan Maklumat,
Trunoyudo menerangkan, Maklumat itu dikeluarkan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.


“Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tandas dia.


Berikut point-point di dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran:
a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti: Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.(A2TP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *