METROPOLITAN

Jarak Aman Berkendara Menurut TMC Polda Metro Jaya Saat Berkendara

Zona Informasi New, Jakarta – Jarak aman berkendara menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan demi keamanan dan kenyamanan selama di perjalanan.
Menjaga jarak aman berkendara akan mengurangi risiko pengereman mendadak yang dapat mengakibatkan terjadinya tabrakan beruntun.


Kejadian tabrakan beruntun biasanya terjadi akibat ketidakmampuan pengendara menjaga jarak aman berkendara.


Ketika mobil di depan mendadak berhenti, mobil yang berada di belakangnya tidak bisa berhenti tepat waktu untuk menghindari benturan.
Supaya anda tak mengalami kejadian serupa, Polda Metro jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro memberikan informasi terkait jarak yang aman saat berkendara. Berikut rangumannya:
Menjaga jarak aman berkendara merupakan suatu kewajiban setiap pengendara yang telah diatur dalam UU Pasal 62 PP No.43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas.


Dalam pasal tersebut, disebutkan jika jarak antara kendaraan yaitu ruang yang tersedia antara kendaraan satu dengan kendaraan lainnya.
Ada dua jenis jarak yang harus diperhatikan pengemudi dalam buku Panduan Praktis Berlalu Lintas, yaitu jarak minimal dan jarak aman.
Jarak minimal adalah jarak paling dekat antara mobil yang ada di depannya dengan mobil yang berada di belakangnya.


Sementara jarak aman adalah batasan yang disarankan selama berkendara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama saat musim hujan tiba.
Jarak minimal dan jarak aman saat berkendara
Kecepatan Jarak Minimal Jarak Aman
30 km per jam 15 meter 30 meter
40 km per jam 20 meter 40 meter
50 km per jam 25 meter 50 meter
60 km per jam 40 meter 60 meter
70 km per jam 50 meter 70 meter
80 km per jam 60 meter 80 meter
90 km per jam 70 meter 90 meter
100 km per jam 80 meter 100 meter
Guna menghindari hal yang tidak diinginkan selama berkendara di jalan raya yang padat, berikut jarak minimal dan jarak aman yang harus anda terapkan.(A2TP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *